Sabtu, 24 Januari 2026

Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Ditankap Polisi

Administrator - Minggu, 23 November 2025 16:16 WIB
Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Ditankap Polisi
istimewa
sumut24.co -TANJUNG BALAI, Seorang pria terduga pengedar sabu - sabu dicomot Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari kampung halamannya sendiri.

Baca Juga:
Penangkapan terhadap tersangka AG alias Andi (41) ini berlangsung dramatis, dimana ia awalnya mencoba mengelabui petugas namun akhirnya pasrah begitu sejumlah barang - bukti narkotika ditemukan Polisi dari tangannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP. B Jaya saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (23/11/25) membenarkan adanya penangkapan itu.

"TKP penangkapannya di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,Jumat , (21/11/25) sekitar pukul 02.30 Wib, " katanya.

Disebutkannya lagi, tersangka AG alias Andi (41) ini ditangkap selepas personel Satnarkoba mendatangi TKP dimana salah satu lokasinya disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," ujar Kasat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti masing - masing, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.

"Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka AG alias Andi ini mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Dan kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, " terang AKP. B Jaya.

Guan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini, sambung B. Jaya lagi, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Tahun Beraksi, Bandar Sabu DPO Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Sarang Burung Walet
Edarkan Ganja Tengah Malam, Pria 51 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Padangsidimpuan Diciduk Tim Satresnarkoba Dini Hari
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
Bupati Asahan Bersama Danlanal dan Forkopimda Lepas Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut Aceh, dan Sumbar
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru