Kejatisu Di Desak Usut Tuntas Oknum Pelaku Kasus Jual Beli Titik SPPG di Sumut.
Kejatisu Di Desak Usut Tuntas Oknum Pelaku Kasus Jual Beli Titik SPPG di Sumut.
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co -
Upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli bagian tubuh satwa langka di wilayah Sipirok.
Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi ilegal di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Unit Pidsus. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati pelaku tengah membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum konservasi.
"Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," terang IPTU Sitorus.
Dalam proses pengungkapan, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi kejadian bersama pelaku.
"Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak," jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Sitorus menekankan bahwa perdagangan ilegal satwa tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lanjutan.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," pungkas IPTU Sitorus.
Atas perbuatannya, RUN disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kejatisu Di Desak Usut Tuntas Oknum Pelaku Kasus Jual Beli Titik SPPG di Sumut.
kota
CEO Sumut 24 Group Hadiri Milad ke60 Bupati Langkat Syah Afandin, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
kota
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menerima kunker Bapemperda DPRD Provinsi Sumut
kota
Pemko Pematangsiantar bekerja cepat dengan menggelar pertemuan bersama ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Dwikora
kota
sumut24.co MedanKarateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Sum
kota
sumut24.co JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat taji dalam melindungi masyarakat. S
Ekbis
MJakarta, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,
News
Jakarta Sebuah forum yang tak biasa digelar di Hall Dewan Pers hari Senin, 22 Juni 2026, bertepatan dengan ulang tahun ke499 DKI Jakart
Umum
sumut24.co iMEDAN , Sultan Deli XIV, Tuanku Sultan Mahmud Lamanjiji Perkasa Alam menyatakan, Sungai Deli memiliki hubungan erat dengan seja
kota
DPP FABEM SM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa menyoroti Ancaman Blackout JawaBali
kota