Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS, dan IS dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (27/04/2026).
Putusan tersebut menjadi titik akhir dari proses praperadilan yang telah berjalan sejak 20 April 2026 dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN.Sbh. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik Polres Padang Lawas telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Nike Rumondang Malau yang memimpin jalannya persidangan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan hukum," tegas hakim dalam sidang terbuka di ruang utama PN Sibuhuan.
Dengan keputusan ini, maka penetapan status tersangka, proses penangkapan, hingga penahanan terhadap para pihak yang sebelumnya diajukan praperadilan dinyatakan sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon yang merupakan tim hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Padang Lawas berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh tindakan penyidikan sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka diwakili oleh tim dari kepolisian, yakni Briptu Mario Michael dan Bripda Tegar, yang menghadirkan bukti serta argumentasi hukum secara lengkap selama persidangan berlangsung.
Di sisi lain, pihak pemohon yang didampingi lima kuasa hukum sebelumnya mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka. Namun dalam proses persidangan, argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan tindakan kepolisian.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap para tersangka dipastikan tetap berlanjut di tahap persidangan pokok perkara pidana.
Kasus ini kini akan masuk ke fase pembuktian, di mana seluruh fakta hukum akan diuji secara lebih mendalam di pengadilan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota
Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun TA 2023/2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II
kota
DELI SERDANG I Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Kepolisian Re
kota
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung a
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial
News
BEKASI Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuterline Cikarang yan
News
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Upacara Hari Otonomi Daerah 2026 di Paluta Bupati Reski Basyah Harahap Sampaikan Enam Strategi Besar
News
Bupati Madina Saipullah Nasution Serukan Percepatan Pembangunan Saat Upacara Hari Otonomi Daerah 2026
kota