232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS, dan IS dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (27/04/2026).
Putusan tersebut menjadi titik akhir dari proses praperadilan yang telah berjalan sejak 20 April 2026 dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN.Sbh. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik Polres Padang Lawas telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Nike Rumondang Malau yang memimpin jalannya persidangan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan hukum," tegas hakim dalam sidang terbuka di ruang utama PN Sibuhuan.
Dengan keputusan ini, maka penetapan status tersangka, proses penangkapan, hingga penahanan terhadap para pihak yang sebelumnya diajukan praperadilan dinyatakan sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon yang merupakan tim hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Padang Lawas berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh tindakan penyidikan sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka diwakili oleh tim dari kepolisian, yakni Briptu Mario Michael dan Bripda Tegar, yang menghadirkan bukti serta argumentasi hukum secara lengkap selama persidangan berlangsung.
Di sisi lain, pihak pemohon yang didampingi lima kuasa hukum sebelumnya mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka. Namun dalam proses persidangan, argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan tindakan kepolisian.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap para tersangka dipastikan tetap berlanjut di tahap persidangan pokok perkara pidana.
Kasus ini kini akan masuk ke fase pembuktian, di mana seluruh fakta hukum akan diuji secara lebih mendalam di pengadilan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
sumut24.coASAHAN, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TP PKK Kabupaten Asahan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (14/10/
News
Integrasi Pembelajaran dan Pertukaran Pengetahuan, FMIPA USU Gelar Sumatra Biosphere Summer Course 2026
News
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang memadai menuju desa Sibongkaras, kecam
News
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan
News
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
News