Selasa, 28 April 2026

Praperadilan Ditolak! PN Sibuhuan Tegaskan Penetapan Tersangka Polres Palas Sah Secara Hukum

Administrator - Selasa, 28 April 2026 10:38 WIB
Praperadilan Ditolak! PN Sibuhuan Tegaskan Penetapan Tersangka Polres Palas Sah Secara Hukum
Istimewa
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS, dan IS dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (27/04/2026).

Putusan tersebut menjadi titik akhir dari proses praperadilan yang telah berjalan sejak 20 April 2026 dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN.Sbh. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik Polres Padang Lawas telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim Nike Rumondang Malau yang memimpin jalannya persidangan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan hukum," tegas hakim dalam sidang terbuka di ruang utama PN Sibuhuan.

Dengan keputusan ini, maka penetapan status tersangka, proses penangkapan, hingga penahanan terhadap para pihak yang sebelumnya diajukan praperadilan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon yang merupakan tim hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Padang Lawas berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh tindakan penyidikan sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka diwakili oleh tim dari kepolisian, yakni Briptu Mario Michael dan Bripda Tegar, yang menghadirkan bukti serta argumentasi hukum secara lengkap selama persidangan berlangsung.

Di sisi lain, pihak pemohon yang didampingi lima kuasa hukum sebelumnya mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka. Namun dalam proses persidangan, argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan tindakan kepolisian.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap para tersangka dipastikan tetap berlanjut di tahap persidangan pokok perkara pidana.

Kasus ini kini akan masuk ke fase pembuktian, di mana seluruh fakta hukum akan diuji secara lebih mendalam di pengadilan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
PN
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan–Binjai
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
komentar
beritaTerbaru