Baca Juga:
Paluta | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerima kunjungan kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati lantai II, pada Senin (27/04/2026), dengan dihadiri langsung oleh jajaran pemerintah daerah dan tim pemeriksa BPK RI.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta tim yang telah hadir untuk melaksanakan pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa BPK RI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku," tegas Bupati.
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam proses pemeriksaan ini, Bupati juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap kooperatif, responsif, dan terbuka dalam memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh tim auditor.
Dukungan penuh dari seluruh OPD dinilai menjadi kunci penting agar proses audit berjalan lancar, objektif, dan profesional.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan, sekaligus mendorong Paluta untuk terus mempertahankan kinerja terbaik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar yang berlaku.
Audit ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Lebih lanjut, BPK RI berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangannya sehingga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini tersebut diharapkan bukan hanya menjadi target administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News