sumut24.co -Medan,
Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung minta pihak pengembang Perumahan
Royal Sumatera di Jl Jamin Ginting Medan segera menyerahkan aset Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemko Medan. Sehingga, Prasarana termasuk Jalan komplek menjadi aset Pemko dan selanjutnya biaya perawatan ditanggung APBD.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota dewan Lailatul Badri di gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026).Rapat juga di hadiri Perkimcikataru Kota Medan yang diwakili Katim pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, perwakilan Perumahan
Royal Sumatera, Subianto dan Kasmen, mewakili masyarakat Iwan dan Martin.
"Sesuai aturan, PSU Perumahan
Royal Samatera wajib diserahkan ke Pemko Medan. Kita harapkan PSU dapat segera terealisasi. Sehingga ke depannya semua fasilitas umum di komplek perumahan dikelola dan menjadi tanggungjawab Pemko Medan," tandas Dame Duma asal politsi Gerindra itu.Ditambahkan Dame, hal diatas adalah keputusan RDP dan merupakan rekomendasi
Komisi IV DPRD Medan. Untuk itu, perwakilan OPD Pemko Medan supaya dapat menindaklanjutinya dengan seksama.
Menyahuti hasil rapat dimaksud, perwakilan
Royal Sumatera Subianto dan Kasman mengatakan keputusan itu akan segera disampaikan ke pimpinan. Kemudian akan melakukan kordinasi dengan Perkimcikataru. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News