Senin, 06 April 2026

Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis

Administrator - Minggu, 05 April 2026 12:19 WIB
Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis
Istimewa

DeliSerdang – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SPBU Transit Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, di mana sejumlah sepeda motor terpantau melakukan aktivitas melangsir Pertalite dalam jumlah besar.
Dari hasil pantauan warga, pelangsir disebut-sebut mampu membawa hingga 180 liter Pertalite dalam sekali pengisian menggunakan jeriken yang diangkut dengan sepeda motor. Aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, dengan kendaraan yang sama bolak-balik masuk ke area SPBU tanpa hambatan berarti.
Seorang warga berinisial CH mengaku menyaksikan langsung praktik tersebut saat hendak mengisi BBM sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menilai aktivitas itu tidak wajar dan terkesan dibiarkan.
"Yang saya heran, itu sepertinya pelangsir karena pakai jeriken. Dia isi sendiri dan tidak ada didampingi petugas," ujarnya.
Menurut warga sekitar, aktivitas pelangsiran ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait.
Penggunaan jeriken untuk pengisian BBM bersubsidi jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM akibat stok yang cepat habis.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Transit Batangkuis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pelangsiran tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berisiko semakin meluas dan merugikan kepentingan publik.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Ekosistem Batang Toru, AKBP WIRA PRAYATNA Paparkan Strategi Teknologi Lawan Kejahatan Hutan
3 Pelaku Sabu Ditangkap di SPBU Gunungtua, Polsek Padang Bolak Sita 5 Paket Narkotika
Wali Kota Padangsidimpuan Dampingi Gubernur Sumut Tinjau Jembatan Batang Angkola dan Pembangunan Sekolah Rakyat
GM PT Agincourt Resources Mengelak, Comrel Bungkam! Publik Pertanyakan Tanggung Jawab dan Transparansi "REKLAMASI" Tambang Batang Toru
Tambang Emas Batang Toru PT Agincourt Resources Harus Tutup! Parsadaan Marga Pulungan Bongkar Bahaya Smelter dan Ancaman DAS
Batang Toru Dikeruk 14 Tahun, Rakyat Cuma Dapat Deviden 5 Persen? Parsadaan Marga Pulungan Desak PT Agincourt Resources Buka-Bukaan!
komentar
beritaTerbaru