Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
News
Baca Juga:
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Sidang praperadilan (Prapid) yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjadi sorotan publik, terutama setelah berbagai informasi beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu yang berkembang.
Melalui keterangan resminya, AKP H. Naibaho menyampaikan bahwa sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/PID.PRA/2026/PN.PSP telah digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Sidang ini berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/145/IV/2025 yang dibuat pada 4 April 2025. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan tersangka atas nama Saripah Hanum, yang merupakan istri dari tersangka Risdianto Lubis.
Kasus yang tengah diuji melalui praperadilan ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Yang mengejutkan, jumlah korban dalam perkara ini mencapai 34 orang, yang seluruhnya merupakan personel Polres Padangsidimpuan, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses sidang praperadilan telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 April 2026. Pada tahap terbaru, persidangan telah memasuki agenda penting, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.
Menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan tindakan penyidikan yang tidak prosedural, pihak kepolisian dengan tegas membantah hal tersebut. AKP H. Naibaho menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penilaian yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka tidak benar. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Tak hanya itu, isu lain yang turut ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024 juga turut diluruskan. Menurut pihak kepolisian, hal tersebut berada di luar materi praperadilan yang sedang berjalan.
Ia menambahkan bahwa terkait isu tersebut, pihak Inspektorat Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
"Kita tunggu dan hormati putusan praperadilan ini," tutup AKP H. Naibaho.zal
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
News
Sambut HUT ke62, Golkar Medan Salurkan 3.062 Paket Sembako
News
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
News
Dinkes, Disdik, dan BPBD Paluta Bersinergi, Ratusan Masker Dibagikan ke Sekolah
News
Lahan Sitataring Diklaim Tanah Adat dan Pemegang SHM, Riwayat Kepemilikan Disorot
News
KERJA NYATA KEMENIMIPAS MENJAGA PINTU NEGARA, MEMBUKA JALAN HARAPAN
News
KARHUTLA, TOBAT EKOLOGIS Dan KOMUNIKASI PEMERINTAH
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News