Perang Belum Usai! Kabag Ops Polres Palas Minta Satgas Sikat Jaringan Narkoba Sampai Tuntas
Perang Belum Usai! Kabag Ops Polres Palas Minta Satgas Sikat Jaringan Narkoba Sampai Tuntas
kota
Baca Juga:
- Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
- Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
- Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Dekat Sekolah, Satu Pelaku Diamankan
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Sidang praperadilan (Prapid) yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjadi sorotan publik, terutama setelah berbagai informasi beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu yang berkembang.
Melalui keterangan resminya, AKP H. Naibaho menyampaikan bahwa sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/PID.PRA/2026/PN.PSP telah digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Sidang ini berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/145/IV/2025 yang dibuat pada 4 April 2025. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan tersangka atas nama Saripah Hanum, yang merupakan istri dari tersangka Risdianto Lubis.
Kasus yang tengah diuji melalui praperadilan ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Yang mengejutkan, jumlah korban dalam perkara ini mencapai 34 orang, yang seluruhnya merupakan personel Polres Padangsidimpuan, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses sidang praperadilan telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 April 2026. Pada tahap terbaru, persidangan telah memasuki agenda penting, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.
Menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan tindakan penyidikan yang tidak prosedural, pihak kepolisian dengan tegas membantah hal tersebut. AKP H. Naibaho menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penilaian yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka tidak benar. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Tak hanya itu, isu lain yang turut ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024 juga turut diluruskan. Menurut pihak kepolisian, hal tersebut berada di luar materi praperadilan yang sedang berjalan.
Ia menambahkan bahwa terkait isu tersebut, pihak Inspektorat Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
"Kita tunggu dan hormati putusan praperadilan ini," tutup AKP H. Naibaho.zal
Perang Belum Usai! Kabag Ops Polres Palas Minta Satgas Sikat Jaringan Narkoba Sampai Tuntas
kota
Nekat Konsumsi Sabu di Galanggang, Empat Pemuda Berakhir di Tangan Satresnarkoba Polres Palas
kota
Digerebek Tengah Malam! Pria di Pasar Sibuhuan Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Sabu
kota
Nekat Edarkan Ganja di Tengah Kota, ASN Diciduk Tim Opsnal Polres Palas
kota
Operasi Kilat Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ringkus 4 Pria Diduga Terlibat Ganja
kota
PagiPagi Digerebek! Polres Palas Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Sipagabu, Pemasok Diburu
kota
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Cabul Anak dan Pencurian, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana, BNPB Beri Respons Positif
kota
Bupati Padang Lawas Tekankan Kejujuran Dewan Hakim MTQ ke16 Jangan Ada Keberpihakan
kota
Bupati Madina Dorong ASN Melek Investasi, Pasar Modal Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Daerah
kota