SAPA: Kapolda Baru Harus Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa, PON dan Aceh Hebat
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
Baca Juga:
- Gerebek Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ratakan Seluruh Barak Dengan Cara Dibakar
- Kapolres Padangsidimpuan Pastikan Bulls Motion Unity Fest Digelar Aman, Risk Assessment Dilakukan Polda Sumut
- Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Padangsidimpuan | Sumut24.co -
Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap anak yang disertai pencurian kendaraan bermotor dan handphone milik korban. Seorang pria berinisial ITS alias Birong (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho SH MH. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula saat korban berinisial KA (14), seorang pelajar asal Padangsidimpuan Selatan, pergi meninggalkan rumah pada 29 April 2026 dan tidak kunjung kembali. Korban kemudian ditemukan oleh ayahnya di sebuah warnet di kawasan Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ditemukan, korban mengaku sempat dibawa oleh pelaku ke sebuah bangunan kosong di wilayah Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara mengancam dan memaksa korban menuruti keinginannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengambil sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Pelaku disebut mengancam tidak akan mengantar korban pulang apabila barang-barang tersebut tidak diberikan kepadanya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku kembali memberikan ancaman dengan mengatakan akan meninggalkan korban di lokasi kejadian apabila menolak mengikuti keinginan pelaku. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone merek ZTE Blade A35 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,3 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan analisa tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali selama membawa korban selama beberapa hari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana cabul terhadap anak serta pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
JAKARTA SUMUT24.CO Dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pida
Politik
sumut24.co MEDAN , Kehadiran Paviliun Kabupaten Asahan dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mencuri perhatian kalangan pemangk
kota
Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan di Desa Paya Gambar Telan Anggaran Rp17,8 Juta, Rincian Belanja Dipertanyakan
kota
sumut24.co BATUBARA, Jajaran Direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Ut
News
Jelang Tugas Baru di Bareskrim, JMSI TABAGSEL selalu Support AKBP Wira Prayatna
kota
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
kota
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
News
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
Hukum