Tradisi yang Terus Bergerak Melingkari Desa-Desa Muria
Kudus Sumut24.co Belasan musisi dari Prancis memainkan gamelan di Desa Menawan, Kudus, pada pembukaan Festival Muria Raya (FMR) 6, 5 Agus
Wisata
Baca Juga:
- Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
- KM Karimah Bawa 400 Ballpress Ilegal, Dugaan Jaringan Penyelundupan di Perairan Sumut Kembali Muncul
- Kilang Kayu Ilegal di Tengah Pemukiman Menjadi Tanda Tanya Besar di Balik Pembiaran Pemkab Asahan
MEDAN, - Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumur) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban lebih terstruktur, dimulai dari pemetaan hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas ke depan.
Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan aktivitas tambang tanpa izin yang belum tertangani secara maksimal, salah satunya akibat keterbatasan kewenangan daerah.
"Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan," ujar Dedi dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Selasa (31/3).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani. Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.
*Minimal satu bulan kita petakan dulu mana yang paling urgent," katanya.
Setelah pemetaan, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum.
Dalam kasus di Mandailing Natal, misalnya, Pemprov Sumut berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun hingga kini, implementasi IPR masih menjadi persoalan nasional karena belum adanya model yang benar-benar mapan.
"Kita targetkan 2026 IPR bisa terealisasi, khususnya di Mandailing Natal, supaya masyarakat punya alternatif legal," ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa penataan yang jelas, tambang ilegal akan terus tumbuh dan berpotensi merugikan daerah baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan.
"Kalau tidak segera ditertibkan, kita hanya akan terus dirugikan," pungkasnya.
Kudus Sumut24.co Belasan musisi dari Prancis memainkan gamelan di Desa Menawan, Kudus, pada pembukaan Festival Muria Raya (FMR) 6, 5 Agus
Wisata
Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut Bergeser
News
Pertanyakan titik rencana Unras, Polresta Deli Serdang fasilitasi Mediasi antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
kota
KERUGIAN NEGARA RP401,65 MILIAR DALAM PERKARA TATA KELOLA NIKEL PT CNI DIKEMBALIKAN
News
Polisi Tangkap Maling Motor Trail Viral Beraksi di 3 Wilkum
kota
Aset Dijual Tanpa PemberitahuanDebitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
News
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
News
Medan sumut24.co Erupsi Gunung Sinabung yang mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut b
News
IMIGRASI DIGITAL, DARI LOKET PELAYANAN HINGGA PAGAR NEGARA
News
Mantan Pj Sekda Tapteng Yetti Sembiring Jabat Kepala Bappedalitbang Deli Serdang
News