Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
kota
Baca Juga:
- Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025
- Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
- PATGULIPAT PROYEK UNDERPASS — SKEMA “OVER PROYEK” TOPAN GINTING–D.RKUTI–RICKY DIDUGA JADI SUMBER KORUPSI BERJAMAAH
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas jaksa.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang menurut jaksa telah disetorkan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Topan Ginting juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengembalian uang pengganti menjadi pertimbangan jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mardison menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.res
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tuma
News
Muhri Fauzi Hafiz JMSI Sumut Harus Terus Jaga Etika dan Profesionalisme Pemberitaan
kota
Pemko Medan Apresiasi Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim JMSI Sumut
kota
Dr Daud Sagitaputra Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Perkuat Kepedulian Sosial
kota
Pembina JMSI Sumut Parlindungan Purba dan Hendra DS Ajak Media Siber Perkuat Profesionalisme
kota
Ketua JMSI Sumut Rianto SH MH Kegiatan Ramadan Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) bersama rombongan melakukan kunjungan kerja untuk memastikan kesiapan Sekolah Mene
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan melakukan kunjungan Tim Safari Ramadhan Khusus di Masjid Al Falah Kelurahan Sei Renggas pada hari Se
News
sumut24.co MEDAN , Semangat berbagi di bulan suci Ramadan diwujudkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui pr
kota