BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Baca Juga:
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp165 miliar yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, terang-terangan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun, PT DNG, dalam tender proyek perbaikan jalan.
Kesaksian itu disampaikan Rasuli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang 'mainkan', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," ungkap Rasuli di persidangan.
Menurutnya, instruksi itu diberikan pada Rabu, 25 Juni 2025, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog. Setelah menerima perintah, ia langsung mengerahkan dua stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen perusahaan milik Kirun.
Hanya berselang sehari, pada 26 Juni 2025 malam, pengumuman pemenang tender pun resmi dimuat di e-katalog, dengan PT DNG keluar sebagai pemenang.
Uang Panas Rp50 Juta
Rasuli juga mengaku menerima transfer Rp50 juta dari Rayhan Piliang, yang disebutnya sebagai biaya untuk menyiapkan dokumen perusahaan Kirun. Uang itu ditransfer dalam dua tahap, Rp20 juta dan Rp30 juta.
"Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini, fee belum saya terima karena keburu ditangkap KPK," ujar Rasuli.
Ia menambahkan, pihak Kirun sudah menjanjikan fee 1 persen dari pagu proyek, namun belum terealisasi.
Hakim Naik Pitam
Pernyataan Rasuli sontak membuat hakim ketua Khamozaro Waruwu naik pitam. Ia menegaskan bahwa posisi Rasuli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan oleh seorang kepala dinas sekalipun.
"PPK tidak boleh diatur. Kalau saudara mau loyal, loyalnya harus kepada aturan hukum, bukan kepada atasan," tegas hakim.
Namun, Rasuli tetap berdalih tindakannya semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.
Lima Saksi Dihadirkan
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima saksi untuk menguatkan dakwaan suap dan pengaturan tender proyek jalan provinsi di Sumut. Persidangan pun kembali menyoroti dugaan praktik sistematis intervensi proyek yang menyeret nama besar pejabat Pemprov Sumut dan kontraktor rekanan.res
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota