Penyerahan Paket Goddie Bag dari PT Kalbe Nutritionals Cabang Medan dari Business Representative pada JMSI Sumut
Penyerahan Paket Goddie Bag dari PT Kalbe Nutritionals Cabang Medan dari Business Representative pada JMSI Sumut
kota
Baca Juga:
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp165 miliar yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, terang-terangan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun, PT DNG, dalam tender proyek perbaikan jalan.
Kesaksian itu disampaikan Rasuli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang 'mainkan', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," ungkap Rasuli di persidangan.
Menurutnya, instruksi itu diberikan pada Rabu, 25 Juni 2025, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog. Setelah menerima perintah, ia langsung mengerahkan dua stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen perusahaan milik Kirun.
Hanya berselang sehari, pada 26 Juni 2025 malam, pengumuman pemenang tender pun resmi dimuat di e-katalog, dengan PT DNG keluar sebagai pemenang.
Uang Panas Rp50 Juta
Rasuli juga mengaku menerima transfer Rp50 juta dari Rayhan Piliang, yang disebutnya sebagai biaya untuk menyiapkan dokumen perusahaan Kirun. Uang itu ditransfer dalam dua tahap, Rp20 juta dan Rp30 juta.
"Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini, fee belum saya terima karena keburu ditangkap KPK," ujar Rasuli.
Ia menambahkan, pihak Kirun sudah menjanjikan fee 1 persen dari pagu proyek, namun belum terealisasi.
Hakim Naik Pitam
Pernyataan Rasuli sontak membuat hakim ketua Khamozaro Waruwu naik pitam. Ia menegaskan bahwa posisi Rasuli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan oleh seorang kepala dinas sekalipun.
"PPK tidak boleh diatur. Kalau saudara mau loyal, loyalnya harus kepada aturan hukum, bukan kepada atasan," tegas hakim.
Namun, Rasuli tetap berdalih tindakannya semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.
Lima Saksi Dihadirkan
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima saksi untuk menguatkan dakwaan suap dan pengaturan tender proyek jalan provinsi di Sumut. Persidangan pun kembali menyoroti dugaan praktik sistematis intervensi proyek yang menyeret nama besar pejabat Pemprov Sumut dan kontraktor rekanan.res
Penyerahan Paket Goddie Bag dari PT Kalbe Nutritionals Cabang Medan dari Business Representative pada JMSI Sumut
kota
Kornas JAM PMII Muktamar NU Harus Bersih dari Transaksi Politik dan Kepentingan Pemain
kota
Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon
kota
Gema Santri Nusa Apresiasi Silaturrahim Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik
kota
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.
kota
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
kota
sumut24.co Deliserdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepa
News
sumut24.co Deliserdang, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co Labuhanbatu , Sarana dan prasarana Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara telah diti
News
sumut24.co ASAHAN, Menyambut semangat tahun ajaran baru, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H
News