KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp165 miliar yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, terang-terangan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun, PT DNG, dalam tender proyek perbaikan jalan.
Kesaksian itu disampaikan Rasuli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang 'mainkan', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," ungkap Rasuli di persidangan.
Menurutnya, instruksi itu diberikan pada Rabu, 25 Juni 2025, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog. Setelah menerima perintah, ia langsung mengerahkan dua stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen perusahaan milik Kirun.
Hanya berselang sehari, pada 26 Juni 2025 malam, pengumuman pemenang tender pun resmi dimuat di e-katalog, dengan PT DNG keluar sebagai pemenang.
Uang Panas Rp50 Juta
Rasuli juga mengaku menerima transfer Rp50 juta dari Rayhan Piliang, yang disebutnya sebagai biaya untuk menyiapkan dokumen perusahaan Kirun. Uang itu ditransfer dalam dua tahap, Rp20 juta dan Rp30 juta.
"Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini, fee belum saya terima karena keburu ditangkap KPK," ujar Rasuli.
Ia menambahkan, pihak Kirun sudah menjanjikan fee 1 persen dari pagu proyek, namun belum terealisasi.
Hakim Naik Pitam
Pernyataan Rasuli sontak membuat hakim ketua Khamozaro Waruwu naik pitam. Ia menegaskan bahwa posisi Rasuli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan oleh seorang kepala dinas sekalipun.
"PPK tidak boleh diatur. Kalau saudara mau loyal, loyalnya harus kepada aturan hukum, bukan kepada atasan," tegas hakim.
Namun, Rasuli tetap berdalih tindakannya semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.
Lima Saksi Dihadirkan
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima saksi untuk menguatkan dakwaan suap dan pengaturan tender proyek jalan provinsi di Sumut. Persidangan pun kembali menyoroti dugaan praktik sistematis intervensi proyek yang menyeret nama besar pejabat Pemprov Sumut dan kontraktor rekanan.res
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News