Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Baca Juga:
MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mendukung penuh upaya elemen masyarakat melaporkan ke kejaksaan atas dugaan persekongkolan tender belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu).
"Fenomena seperti ini bukan lagi sekadar isu bisnis atau gosip politik, melainkan alarm dini rusaknya tata kelola belanja daerah di lingkungan Pemprov Sumut, terkhusus di Bapendasu," ujar Direktur LBH Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH menjawab wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dikatakan Redy, UU Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik yang menghambat persaingan sehat, termasuk persekongkolan tender. Dominasi vendor dapat mengarah pada pelanggaran hukum apabila ditemukan pola seperti: satu penyedia memenangkan paket serupa secara berulang dalam waktu lama, desain tender yang 'mengunci' spesifikasi pada vendor tertentu, minimnya pesaing efektif atau adanya persaingan semu, kesamaan dokumen penawaran, harga, atau relasi antarpeserta tender.
"Jika media sudah membukakan fakta ini, lalu dibicarakan publik, dan terlihat dalam data LPSE, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Inspektorat Sumut seharusnya ikut proaktif melakukan penyelidikan awal," ujarnya.
LBH Humaniora menyebut aparat penegak hukum seperti kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menilai potensi kerugian negara dan unsur pidana korupsi, terutama bila ditemukan indikasi pengaturan pemenang tender, mark-up harga akibat kompetisi semu, atau penyalahgunaan kewenangan pejabat pengadaan.
Redy pun menekankan bahwa Gubernur Sumut tidak boleh menunggu proses hukum. Dalam standar tata kelola pemerintahan yang baik, langkah minimal yang seharusnya dilakukan adalah: audit independen terhadap pola PBJ, evaluasi pejabat pengadaan, pembukaan data kontrak dan vendor ke publik, reformasi desain tender agar lebih kompetitif.
"Menutup mata justru memperkuat persepsi bahwa anggaran pemerintah telah menjadi pasar tertutup bagi segelintir pemain," katanya.
Sebagaimana diketahui belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat sebesar Rp13,7 miliar. Menurut Andi Nasution, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
"Indikasi persekongkolan terendus, karena perusahaan penyedia (PT. TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kenderaan bergerak," ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu, 11 Februari 2026.
PT. TIS, lanjutnya, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan: masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan SAMSAT sebesar Rp7,9 miliar (media Fiber Optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kenderaan bergerak sebesar Rp5,7 miliar (MVSAT).
"Aneh, Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT. TIS meskipun perusahaan tersebut terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan itu. Hal inilah yang memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap," kata Andi Nasution.
Kedua pekerjaan ini, imbuhnya, berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP diperuntukkan kepada perusahaan non-UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Namun fakta yang tercantum pada laman e-Katalog LKPP perusahaan ini justru termasuk kategori UMKK.
"Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara," ungkapnya.
Kejanggalan lain, ujar Andi Nasution, terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP kenderaan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, seharusnya perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan yang memikiki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 61300.
"PT. TIS tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT. TIS dengan Bapendasu sangat meragukan," katanya seraya meminta agar Gubernur Bobby Nasution segera membatalkan pengadaan tersebut. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
Hukum
Ketua SPS AI Bukan Sekadar Percepat Produksi Konten, tapi Buka Peluang Bisnis Media
News