DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Baca Juga:PT Duta Agung Group menyampaikan keberatan atas prosestender yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Aviasi (PT AVI) dalam Lelang Umum (E-Tender) Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Internasional Kualanamu.
Perusahaan menilai proses negosiasi yang dilakukan PT AVI tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Tender atau RKS Nomor: RE-EKS.008/04/2025.
Dalam keterangannya, PT Duta Agung Group menyebut bahwa pihak PT AVI meminta penurunan management fee dari 8,2 persen menjadi hanya 2,27 persen, angka yang dinilai tidak realistis karena tidak mampu menutupi berbagai komponen biaya penting, seperti pajak (PPH), biaya perbankan, serta biaya perizinan termasuk Surat Izin Operasional (SIO) atau BUJP jasa pengamanan.
> "Permintaan PT AVI sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan dokumen tender. Dengan fee hanya 2,27 persen, jelas tidak mungkin menutupi biaya operasional sesuai ketentuan yang berlaku," ujar perwakilan PT Duta Agung Group dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Perusahaan juga menilai kebijakan tersebut janggal karena PT AVI selama ini tetap melakukan kontrak dengan perusahaan outsourcing existing dengan management fee 9,8 persen, jauh lebih tinggi dari penawaran yang diajukan PT Duta Agung Group.
Satu-satunya Peserta yang Lulus Administrasi
Berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor: PEN.AVI.03.02.02/24/09/2025/A.0070, PT Duta Agung Group merupakan satu-satunya peserta lelang yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Namun hingga kini, hasil akhir prosestender tidak kunjung diumumkan sesuai jadwal, meskipun PT Duta Agung Group telah memperpanjang masa berlaku penawaran dan jaminan sesuai permintaan resmi PT AVI melalui Surat Nomor AVI.03.02.02/24/09/2025/A.2684 tertanggal 18 September 2025.
Perusahaan menilai lambannya tindak lanjut dan perubahan mendadak nilai negosiasi menjadi indikasi adanya proses yang tidak transparan.
Negosiasi Dianggap Menyimpang
PT Duta Agung Group juga menegaskan bahwa dalam dokumen RKS, negosiasi hanya dilakukan apabila terdapat harga timpang atau harga penawaran di atas HPS.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa negosiasi dilakukan tanpa dasar yang jelas, bahkan dengan nilai yang sudah di bawah batas kewajaran operasional.
> "Negosiasi yang dilakukan sudah di luar batas wajar, di bawah suku bunga bank dan perpajakan. Hal ini dapat menimbulkan dugaan penyimpangan serta tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan," tegas PT Duta Agung Group.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas kondisi ini, PT Duta Agung Group meminta PT Angkasa Pura Aviasi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh prosestender secara menyeluruh dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika tidak ada tindak lanjut yang transparan, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), demi mendapatkan keadilan.red
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota