Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Baca Juga:
Deli Serdang — Aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang diduga berlangsung bebas di sepanjang bantaran Sungai Serdang,Dusun 10 Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memicu keresahan masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga mengancam keselamatan warga akibat abrasi dan potensi banjir.
Pantauan di lapangan pengambilan pasir di sungai tersebut sudah berlangsung lama tanpa hambatan, mengeruk pasir dari badan sungai dan kawasan sepadan yang seharusnya dilindungi. Truk-truk pengangkut pasir pun hilir mudik setiap hari, menandakan aktivitas tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir.
Warga sekitar menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pembiaran yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan permanen.
"Kalau terus dibiarkan, sungai ini bisa rusak total. Air makin keruh, tebing sungai longsor, dan rumah warga terancam," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Masyarakat
Penambangan pasir di bantaran sungai secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak luas, seperti:
Kerusakan struktur tebing sungai
Abrasi dan longsor
Pendangkalan serta perubahan aliran sungai
Meningkatnya risiko banjir saat musim hujan
Hilangnya habitat alami biota sungai
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun jelas melanggar aturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Polres Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan kegiatan di lokasi, tetapi juga mengusut siapa aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung terbuka ini seakan tidak tersentuh hukum.
"Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal yang merusak alam," tegas warga lainnya.
Harapan Penegakan Hukum dan Pemulihan Sungai
Warga berharap tindakan tegas segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah. Selain penindakan pidana, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang Sungai Serdang.
Jika tidak segera dihentikan, aktivitas galian C ilegal ini dikhawatirkan menjadi bom waktu ekologis bagi Deli Serdang.red
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota