Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
Baca Juga:
Deli Serdang — Aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang diduga berlangsung bebas di sepanjang bantaran Sungai Serdang,Dusun 10 Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memicu keresahan masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga mengancam keselamatan warga akibat abrasi dan potensi banjir.
Pantauan di lapangan pengambilan pasir di sungai tersebut sudah berlangsung lama tanpa hambatan, mengeruk pasir dari badan sungai dan kawasan sepadan yang seharusnya dilindungi. Truk-truk pengangkut pasir pun hilir mudik setiap hari, menandakan aktivitas tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir.
Warga sekitar menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pembiaran yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan permanen.
"Kalau terus dibiarkan, sungai ini bisa rusak total. Air makin keruh, tebing sungai longsor, dan rumah warga terancam," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Masyarakat
Penambangan pasir di bantaran sungai secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak luas, seperti:
Kerusakan struktur tebing sungai
Abrasi dan longsor
Pendangkalan serta perubahan aliran sungai
Meningkatnya risiko banjir saat musim hujan
Hilangnya habitat alami biota sungai
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun jelas melanggar aturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Polres Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan kegiatan di lokasi, tetapi juga mengusut siapa aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung terbuka ini seakan tidak tersentuh hukum.
"Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal yang merusak alam," tegas warga lainnya.
Harapan Penegakan Hukum dan Pemulihan Sungai
Warga berharap tindakan tegas segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah. Selain penindakan pidana, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang Sungai Serdang.
Jika tidak segera dihentikan, aktivitas galian C ilegal ini dikhawatirkan menjadi bom waktu ekologis bagi Deli Serdang.red
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota