OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
kota
Baca Juga:
Jakarta— Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari persoalan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban dimaksud, sehingga pemiliknya, berinisial LD, mencari jalan keluar dengan menemui HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selanjutnya, pada April 2025, HS disebut mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP IPPKH.
Tak hanya itu, HS juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan, disertai pesan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI serta mengintervensi kebijakan kementerian terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair, subsidiair, maupun lebih subsidiair.
Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.red
OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
kota
BATU MARMAR Dipercaya Tiga Periode Pimpin PDIP Medan, Hasyim, SE Dinilai Sangat Layak Jadi Wali Kota Medan Kedepan
kota
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam memperingati Hari Jadi ke78 Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Rapat Paripurna Istim
kota
Medan, Para advokat dari Tersangka atas nama Marlina alias Afang menolak dengan tegas atas Penetapan Tersangka Klien kami, Tim Penasihat huk
Hukum
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
kota
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
kota
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek BiruBiru dan Kaposek Pantai Labu.
kota
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja organisasi melalui pelaksanaan upacara Serah Te
News
Camat Medan Kota Tinjau Jalan Putus di Sitirejo I, Janji Segera Ditangani
kota