Kamis, 16 April 2026

Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

Administrator - Kamis, 16 April 2026 14:37 WIB
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta— Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari persoalan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban dimaksud, sehingga pemiliknya, berinisial LD, mencari jalan keluar dengan menemui HS.

Saat itu, HS masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam prosesnya, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Selanjutnya, pada April 2025, HS disebut mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP IPPKH.

Tak hanya itu, HS juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan, disertai pesan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI serta mengintervensi kebijakan kementerian terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair, subsidiair, maupun lebih subsidiair.

Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tragis di Tambang Emas Ilegal Madina, Pria Tewas Dimassa, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kotanopan Disorot, Pemuda Mandailing Minta TNI–Polri Bersatu Bertindak
Tokoh Masyarakat Madina Waspadai Isu Kerja Sama Pengusaha Tambang dengan Oknum Pejabat
komentar
beritaTerbaru