Bobby Nasution Siapkan Puskesmas Mandrehe Naik Kelas, Layanan Rawat Inap dan Dokter Spesialis Diperkuat
sumut24.co Nias BaratGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan peningkatan kapasitas Puskesmas Mandrehe, Kab
Umum
Baca Juga:
Jakarta— Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari persoalan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban dimaksud, sehingga pemiliknya, berinisial LD, mencari jalan keluar dengan menemui HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selanjutnya, pada April 2025, HS disebut mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP IPPKH.
Tak hanya itu, HS juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan, disertai pesan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI serta mengintervensi kebijakan kementerian terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair, subsidiair, maupun lebih subsidiair.
Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.red
sumut24.co Nias BaratGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan peningkatan kapasitas Puskesmas Mandrehe, Kab
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan tiga daerah, yakni Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, d
Umum
sumut24.co GunungsitoliGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan membangun gudang logistik di kawasan Pelabuhan Ro
Umum
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Prancis untuk Indonesia
kota
sumut24.co MedanPekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 sepertinya memang benarbenar bertransformasi kepenampilan baru yang leb
Umum
Resmi Disambut Tradisi Kehormatan, AKBP Dhery Fajariandono Jadi Kapolres Perdana Polres Paluta Siap Bangun Institusi Profesional dan Presis
kota
Kenal Pamit Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Lanjutkan Sinergi dan Pelayanan Humanis
kota
Tongkat Estafet Kapolres Padangsidimpuan Beralih dari AKBP Dr. Wira Prayatna ke AKBP Noval Gegoh Desky, JMSI Tabagsel Teguhkan Komitmen Sine
kota
Respons Cepat Bupati Madina, Jalan Viral di Lingga Bayu Ditangani, Pembangunan Jalan Baru Terus Berlanjut
kota
Nahkoda Baru Polres Tapsel, AKBP Anton Santoso Siap Wujudkan Polisi Presisi yang Dekat dengan Masyarakat
kota