Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Baca Juga:
Jakarta— Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari persoalan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban dimaksud, sehingga pemiliknya, berinisial LD, mencari jalan keluar dengan menemui HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selanjutnya, pada April 2025, HS disebut mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP IPPKH.
Tak hanya itu, HS juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan, disertai pesan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI serta mengintervensi kebijakan kementerian terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair, subsidiair, maupun lebih subsidiair.
Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.red
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News