Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co -
Kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi pengolahan emas ilegal atau glundungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat.
Polres Mandailing Natal mengamankan enam orang tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa yang menewaskan Pardiansyah Sitompul (36), warga Panyabungan Tonga.
Polisi menyebut jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula dari dugaan aksi pencurian di lokasi glundungan emas ilegal di wilayah Hutabargot.
Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F), dan Mawardi (M), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Hutabargot.
Kronologi kejadian dijelaskan pihak kepolisian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Runding, Panyabungan Barat.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, Ikhwanuddin Nasution, menyebutkan bahwa awalnya empat tersangka melakukan pengintaian di lokasi glundungan yang sedang tidak beroperasi.
"Tujuan keempat tersangka melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang – barang yang sering hilang di lokasi glundungan," jelasnya dalam rilis resmi, Kamis (9/4).
Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua pria mencurigakan yang berulang kali melintas menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya masuk ke area glundungan.
Melihat hal tersebut, para tersangka langsung melakukan penyergapan sambil berteriak "maling" dan mengepung korban.
Dalam kondisi terdesak, korban mengeluarkan parang sepanjang sekitar 30 sentimeter dan mengayunkannya untuk menghalau para pelaku agar tidak mendekat.
Situasi semakin memanas ketika tersangka lain dipanggil ke lokasi, sehingga jumlah massa yang mengepung korban semakin banyak.
Korban kemudian dilempari batu dan dipukuli menggunakan kayu oleh para tersangka bersama massa yang terus berdatangan.
Dalam kondisi terdesak, korban sempat melarikan diri hingga sejauh kurang lebih satu kilometer ke arah Desa Saba Padang dan bersembunyi di area perkebunan nanas.
Namun, persembunyian tersebut diketahui oleh para pelaku yang kemudian mengejar dan kembali melakukan penangkapan disertai kekerasan.
Setelah dianiaya secara beramai-ramai, korban dibawa turun dari lokasi perkebunan dalam kondisi terikat dan selanjutnya dilarikan ke RSUD Panyabungan.
Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Ikhwanuddin Nasution menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) dari UURI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, sekaligus menegaskan pentingnya penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.zal
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News
sumut24.co MedanPerhelatan festival kopi tahunan terbesar di tanah air, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2026, resmi membuka rangkaian turnya tah
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
Jakarta Juru bicara (jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyebut bila penilaian perjalanan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri s
Politik
MEDAN, SUMUT24.CO Polrestabes Medan melalui Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalan
Hukum
Sindikat Curanmor Ditangkap URC MIT Jatanras Polda Sumut Gunakan Gunting Pemotong Gembok Tabrak Mobil Polisi dan Portal
kota
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut
kota
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu
kota
Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Bentuk 3 Tim URC MIT Tekan Aksi Kejahahan Jalanan dan Begal
kota