Pengerukan Alur Pelabuhan Belawan, HNSI Medan Desak Survei Ulang: Jangan Sampai Ribuan Nelayan Jadi Korban
MEDAN Rencana pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Belawan mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpi
News
Baca Juga:
- HUT RI di Gerindra Sumut, Sugiat Ingatkan Kader Siapkan Diri Raih Indonesia Emas
- Bobby Nasution Apresiasi Siswi Peraih Emas Olimpiade Matematika Asia, Beri Beasiswa hingga Tablet Belajar
- Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
Madina | Sumut24.co -
Kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi pengolahan emas ilegal atau glundungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat.
Polres Mandailing Natal mengamankan enam orang tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa yang menewaskan Pardiansyah Sitompul (36), warga Panyabungan Tonga.
Polisi menyebut jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula dari dugaan aksi pencurian di lokasi glundungan emas ilegal di wilayah Hutabargot.
Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F), dan Mawardi (M), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Hutabargot.
Kronologi kejadian dijelaskan pihak kepolisian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Runding, Panyabungan Barat.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, Ikhwanuddin Nasution, menyebutkan bahwa awalnya empat tersangka melakukan pengintaian di lokasi glundungan yang sedang tidak beroperasi.
"Tujuan keempat tersangka melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang – barang yang sering hilang di lokasi glundungan," jelasnya dalam rilis resmi, Kamis (9/4).
Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua pria mencurigakan yang berulang kali melintas menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya masuk ke area glundungan.
Melihat hal tersebut, para tersangka langsung melakukan penyergapan sambil berteriak "maling" dan mengepung korban.
Dalam kondisi terdesak, korban mengeluarkan parang sepanjang sekitar 30 sentimeter dan mengayunkannya untuk menghalau para pelaku agar tidak mendekat.
Situasi semakin memanas ketika tersangka lain dipanggil ke lokasi, sehingga jumlah massa yang mengepung korban semakin banyak.
Korban kemudian dilempari batu dan dipukuli menggunakan kayu oleh para tersangka bersama massa yang terus berdatangan.
Dalam kondisi terdesak, korban sempat melarikan diri hingga sejauh kurang lebih satu kilometer ke arah Desa Saba Padang dan bersembunyi di area perkebunan nanas.
Namun, persembunyian tersebut diketahui oleh para pelaku yang kemudian mengejar dan kembali melakukan penangkapan disertai kekerasan.
Setelah dianiaya secara beramai-ramai, korban dibawa turun dari lokasi perkebunan dalam kondisi terikat dan selanjutnya dilarikan ke RSUD Panyabungan.
Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Ikhwanuddin Nasution menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) dari UURI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, sekaligus menegaskan pentingnya penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.zal
MEDAN Rencana pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Belawan mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpi
News
Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026
News
GEMA SANTRI NUSA SAATNYA NU BANGKIT, BERSATU DAN KEMBALI KE MARWAH KHITTAH MUASSIS,Dukung Kepemimpinan KH. Miftahul Akhyar dan KH. Abdul H
News
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota
News
Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari&ndashAgustus 2026
kota
sumut24.co Medan Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efr
kota
Randai hingga Gordang Sambilan Meriahkan HUT IKM, Wabup Atika Soroti Peran Orang Minang
kota
96 Peserta Adu Gaya, Dandim 0212/Tapsel Dedi Harnoto Jadikan Fashion Show Merah Putih Panggung Bakat Generasi Muda
kota
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
kota
KETUA UMUM PERSATUAN NASIONAL PEMUDA INDONESIA (PNPI) SYAMSUL RIZAL MENDUKUNG PEMERINTAH MENYELAMATKAN NKRI, PENTING ADANYA UU PENANGGULANG
kota