Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional
Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional
kota
Medan— Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kian menelanjangi buruknya tata kelola perizinan sekaligus membuka lebar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini tak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kegagalan serius Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan persoalan bangunan tanpa izin tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah.
"Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG. Ini jelas berpotensi menimbulkan kebocoran PAD yang signifikan," tegas Rommy usai rapat Pansus PAD di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu secara gamblang menyoroti kinerja Dinas Perkimcikataru yang dinilai lalai, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran masif di lapangan. Menurutnya, bangunan tanpa PBG bukan hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga menggerogoti potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan.
Rommy mendesak agar Dinas Perkimcikataru segera bertindak tegas dengan memberikan pemahaman sekaligus penegasan kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran.
"Pastikan seluruh bangunan yang sedang dibangun wajib mengurus PBG. Kalau tidak, sanksinya jelas: hentikan dan bongkar. OPD jangan main-main soal ini," tegas anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Lebih jauh, Pansus PAD DPRD Medan akan menguliti akar persoalan maraknya bangunan ilegal yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran PAD selama ini. Rekomendasi keras akan disusun, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan OPD terkait.
"Kalau pembiaran ini terjadi bertahun-tahun, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai PAD bocor, tapi tidak ada satu pun pejabat yang disanksi," ujarnya.
Situasi ini memunculkan tuntutan publik agar Wali Kota Medan tidak ragu mengambil langkah tegas. Evaluasi hingga pencopotan Kepala Dinas Perkimcikataru dinilai sebagai langkah realistis jika terbukti gagal mengendalikan perizinan bangunan.
Tanpa ketegasan, persoalan bangunan tanpa PBG akan terus menjadi ladang empuk kebocoran PAD sekaligus simbol lemahnya penegakan aturan di Kota Medan. Pemerintah kota kini berada di persimpangan: membersihkan tata kelola atau membiarkan pelanggaran terus menjadi praktik yang dinormalisasi. Red
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional
kota
DPRK Aceh Utara Rekomendasikan LKPJ Bupati tahun Anggaran 2025 pada paripurna ke 3 Tahun 2026.
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Tim Supervisi Desa dan Kelurahan Percontohan dalam rangka
News
Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia&ndashAceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan
kota
Polresta Deli Serdang Uji Kesiapan Lewat Simulasi Sispam Kota
kota
Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana
kota
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curas di Gang Jagung, Dua Pelaku Diamankan
kota
Shohibul Anshor Siregar LKPJ Medan 2025 Ungkap Kegagalan Struktural, Proyek Drainase Hanya Jadi "Pemborosan Negara"
kota
Bawa Senjata Tajam Dua Anggota Geng Motor di Marelan Diamankan Polres Belawan
kota
Pengungkapan Sehari,Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
kota