BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) meresmikan 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumut.
Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum secara cepat dan terjangkau.
Jumlah Posbankum yang diresmikan tersebut sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memeroleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Wesly menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Wesly juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
"Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang berada di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum," terang Wesly.
Ia juga menyebutkan, keberadaan Posbankum sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pematangsiantar, terutama yang memiliki permasalahan terkait sengketa hukum.
"Posbankum di desa/kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan. Layanan ini meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi (non-litigasi), serta memberikan pendampingan dalam dokumen hukum, sehingga mengurangi potensi konflik di tingkat desa," terangnya.
Secara keseluruhan, Posbankum desa/kelurahan berperan vital dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan meningkatkan keadilan yang merata.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus.
Menurutnya, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Meski demikian, ia berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.
"Teknologi, perekonomian, di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Tetapi dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut," kata Bobby.
Ia juga berharap Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Untuk itu, Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.
"PR-nya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukumannya, misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum," ujar Bobby.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.
"Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program kejaksaan), atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan," kata Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum, dan ini menjadi salah satu indikator saya apakah Kanwil Kemenkum di daerah tersebut berjalan atau tidak. Kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo," kata Supratman.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut. (LP)
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum