Minggu, 14 Juni 2026

Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor: Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 23:24 WIB
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor: Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
Istimewa

Medan— Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kian menelanjangi buruknya tata kelola perizinan sekaligus membuka lebar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini tak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kegagalan serius Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan persoalan bangunan tanpa izin tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah.
"Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG. Ini jelas berpotensi menimbulkan kebocoran PAD yang signifikan," tegas Rommy usai rapat Pansus PAD di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu secara gamblang menyoroti kinerja Dinas Perkimcikataru yang dinilai lalai, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran masif di lapangan. Menurutnya, bangunan tanpa PBG bukan hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga menggerogoti potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan.
Rommy mendesak agar Dinas Perkimcikataru segera bertindak tegas dengan memberikan pemahaman sekaligus penegasan kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran.
"Pastikan seluruh bangunan yang sedang dibangun wajib mengurus PBG. Kalau tidak, sanksinya jelas: hentikan dan bongkar. OPD jangan main-main soal ini," tegas anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Lebih jauh, Pansus PAD DPRD Medan akan menguliti akar persoalan maraknya bangunan ilegal yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran PAD selama ini. Rekomendasi keras akan disusun, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan OPD terkait.
"Kalau pembiaran ini terjadi bertahun-tahun, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai PAD bocor, tapi tidak ada satu pun pejabat yang disanksi," ujarnya.
Situasi ini memunculkan tuntutan publik agar Wali Kota Medan tidak ragu mengambil langkah tegas. Evaluasi hingga pencopotan Kepala Dinas Perkimcikataru dinilai sebagai langkah realistis jika terbukti gagal mengendalikan perizinan bangunan.
Tanpa ketegasan, persoalan bangunan tanpa PBG akan terus menjadi ladang empuk kebocoran PAD sekaligus simbol lemahnya penegakan aturan di Kota Medan. Pemerintah kota kini berada di persimpangan: membersihkan tata kelola atau membiarkan pelanggaran terus menjadi praktik yang dinormalisasi. Red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota melantik tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum atas komitmen Posbankum
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agus Mochtadi
Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency
Hadiri Pelepasan Siswa SDN 132406, Fadly Abdina: Pendidikan Bukan Sekadar Nilai, Tetapi Karakter dan Akhlak
Plh Wali Kota Tanjungbalai: FLS3N Jadi Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
komentar
beritaTerbaru