Selasa, 15 September 2026

Pemkab Solok Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Teken MoU dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 05:44 WIB
Pemkab Solok Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Teken MoU dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Kabupaten Solok | sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memperkuat sinergi pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok dan Pengadilan Agama Solok. Penandatanganan yang berlangsung di Arosuka, Selasa (28/7/2026), bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut meliputi percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi calon pasangan pengantin melalui inovasi pelayanan, serta layanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Cerai yang dapat diselesaikan secara cepat dan terintegrasi.
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., yang mewakili Bupati Solok, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Dr. H. Dedi Wandra, M.A., Ketua Pengadilan Agama Solok Nanang Soleman, S.H.I., para Staf Ahli Bupati, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Penandatanganan nota kesepakatan menjadi simbol komitmen bersama ketiga instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif, dan terintegrasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, M.A., mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana sesuai dengan yang kita harapkan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kolaborasi tersebut masyarakat tidak lagi harus mendatangi tiga instansi berbeda untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman, S.H.I., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya nota kesepakatan tersebut, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok serta jajaran Pengadilan Agama Solok.
"Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan. Kesepakatan ini merupakan awal, bukan akhir, dari kolaborasi antarlembaga. Semoga niat baik ketiga instansi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Mewakili Bupati Solok, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami mengapresiasi terlaksananya nota kesepakatan ini. Inovasi pelayanan ini sejalan dengan visi Bupati Solok dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu dari sisi waktu maupun biaya dalam mengurus dokumen kependudukan," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap implementasi nota kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah sehingga dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat melalui pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
(YOSE)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
TP-PKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
Bupati Solok Goro Bersama Pembangunan Rumah Bantuan untuk Zahira
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
Pemkab Solok Perkuat Komitmen Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Tekan Angka Anak Berisiko Putus Sekolah
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
komentar
beritaTerbaru