Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Berdasarkan surat No : 022/IV/BR-UDA/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M. S selaku Rektor Universitas
DarmaAgung melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) terkait adaya informasi bahwa dalam waktu dekat ini ada upaya dari pihak yang mengaku/mengatasnamakan Rektor Universitas
DarmaAgung akan mengelar/melaksanakan
Wisuda terhadap
Mahasiswa/i Universitas
DarmaAgung.
Menyikapi hal tersebut, pihak Rektor Universitas DarmaAgung melalui, Matius Situmorang SH (Humas Universitas DarmaAgung) dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) menyayangkan adaya pihak yang mengaku/mengatasnamakan Rektor Universitas DarmaAgung akan mengelar/melaksanakan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung.
Lanjut Matius Situmorang, dirinya merasa lucu dengan adanya pihak/oknum yang akan melakukan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung diluar dari pihak Universitas DarmaAgung yang sah adalah Yayasan Perguruan DarmaAgung Berdasarkan Akta Notaris Elawijaya Alsa SH Nomor 07 tanggal 08 Mei 2017 Nomor AHU-0008615. AH. 01. 04 Tahun 2017 dan perubahan terakhir Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.
Artinya dari hal surat tersebut diatas bahwa, yang berhak melakukan WisudaMahasiswa/i DarmaAgung adalah Rektor yang diangkat oleh Yayasan Perguruan DarmaAgung berdasarkan Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.
Terkait surat No : 022/IV/BR-UDA/I/2026 tanggal 20 Januarai 2026, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M. S selaku Rektor Universitas DarmaAgung melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), pihak LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) dengan surat Nomor : 0175/LL1/KL. 02. 00/2026 tanggal 20 Januari 2026 bahwa yang berhak melakukan wisuda Mahasiswa/i DarmaAgung sesuai Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025 yakni mengakui susunan yayasan dibawah kepengurusan, Richard E Pardede, SH, MM, MH (Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung) yang di ketuain oleh Hana Nelsri Kaban B, HONS, SH, MH.
"Sekali lagi saya, Matius Situmorang SH (Humas) Yayasan Perguruan DarmaAgung menyampaikan kepada Mahasiswa/i yang telah melakukan pembayaran/pelunasan administrasi secara penuh kepada pihak diduga kepengurusan ilegal tersebut agar tidak takut kembali mengambil apa yang menjadi hak mereka (mahasiswa/i). Dan dipastikan, kepengurusan Yayasan Perguruan DarmaAgung dibawah kepengurusan Hana Nelsri kaban membuka pintu secara lebar kepada mereka (mahasiswa/i) untuk di wisuda dan nilai nilai mereka terkirim ke pangkalan data LLDikti I Wilayah Sumut. Apabila wisuda Mahasiswa/i tetap dilakukan oleh pihak yang diluar dari kepengurusan sah Yayasan Perguruan DarmaAgung, maka kita tidak segan segan untuk mebawa kasus/persoalan ini untuk diproses keranah hukum.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News