Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM Diharapkan Tetap Damai dan Sesuai Aturan
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Baca Juga:
- Gerak Cepat Polsek Padang Bolak!Kebakaran Kios Minyak di Padang Lawas Utara Picu Kepanikan Warga, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
- Kota Solok Daerah Pertama Mengalihkan Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah di Sumbar
- Idul Adha 1447 H, DPD II PKN Kota Medan Sembelih 1 Ekor Sapi Qurban Berbagi Kepada Ratusan Kader
Muhammad Rifai Samosir Ketua PAC PKN MJA Kecamatan Medan Marelan di dampingi Sudarmanto Sekretaris PAC PKN MJA Kecamatan Medan Marelan kepada wartawan mengatakan, sebagai Organisasi Masyarakat, PKN perduli terhadap program Bapak Rico Waas sebagai Walikota Medan.
Lanjut Muhammad Rifai, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG adalah peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD, melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta DPMPTSP.
"Namun acuan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dalam peningkatan PAD terkesan diabaikan oleh oknum pengusaha/pemilik bangunan di Jl Marelan Raya Psr II Eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga tdk ada izin PBG yang akan dijadikan sebagai bisnis/usaha makanan dan minuman siap saji untuk tempat tongkrongan. Untuk itu, Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan agar menindak bangunan tersebut apabila terbukti merugikan PAD Pemko Medan," ucap Muhammad Rifai Samosir, Rabu (13/1/2025).
Lanjut Muhammad Rifai, keperdulian PAC PKN MJA Medan Marelan adalah mendukung program Pemko Medan dalam mempercepat proses pembangunan yang akan dinikmati masyarakat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya didapat dari retribusi izin PBG sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012.
Dari amatan wartawan dari lokasi bangunan tersebut, tidak terliahat adanya plank atau barkod izin PBG. Sehingga kuat dugaan, bangunan tersebut telah merugikan PAD Pemko Medan.
Sementara, Lurah Rengas Pulau yang dikomfirmasi beberapa kali oleh wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut, Lurah terkesan enggan memberikan keterangan saat dihubungi via WhatsApp.(W02)
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga DairiKabupaten Dairisumut24.co Dompe
News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
News
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News