Rabu, 29 April 2026

Perduli Peningkatan PAD, PAC PKN Medan Marelan Soroti Bangunan di Psr II Rengas Pulau Medan Marelan

Darmanto - Rabu, 14 Januari 2026 12:37 WIB
Perduli Peningkatan PAD, PAC PKN Medan Marelan Soroti Bangunan di Psr II Rengas Pulau Medan Marelan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC - PKN) MJA Kecamatan Medan Marelan menyoroti bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kekurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang diduga tidak memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Muhammad Rifai Samosir Ketua PAC PKN MJA Kecamatan Medan Marelan di dampingi Sudarmanto Sekretaris PAC PKN MJA Kecamatan Medan Marelan kepada wartawan mengatakan, sebagai Organisasi Masyarakat, PKN perduli terhadap program Bapak Rico Waas sebagai Walikota Medan.


Lanjut Muhammad Rifai, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG adalah peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD, melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta DPMPTSP.


"Namun acuan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dalam peningkatan PAD terkesan diabaikan oleh oknum pengusaha/pemilik bangunan di Jl Marelan Raya Psr II Eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga tdk ada izin PBG yang akan dijadikan sebagai bisnis/usaha makanan dan minuman siap saji untuk tempat tongkrongan. Untuk itu, Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan agar menindak bangunan tersebut apabila terbukti merugikan PAD Pemko Medan," ucap Muhammad Rifai Samosir, Rabu (13/1/2025).


Lanjut Muhammad Rifai, keperdulian PAC PKN MJA Medan Marelan adalah mendukung program Pemko Medan dalam mempercepat proses pembangunan yang akan dinikmati masyarakat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya didapat dari retribusi izin PBG sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012.


Dari amatan wartawan dari lokasi bangunan tersebut, tidak terliahat adanya plank atau barkod izin PBG. Sehingga kuat dugaan, bangunan tersebut telah merugikan PAD Pemko Medan.


Sementara, Lurah Rengas Pulau yang dikomfirmasi beberapa kali oleh wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut, Lurah terkesan enggan memberikan keterangan saat dihubungi via WhatsApp.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
Kapolres Padang Lawas Pimpin Sertijab Pejabat, Tekankan Inovasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Sinergi PLN UP3 Padangsidimpuan Dan Polres Mandailing Natal Tingkatkan keamanan Dan kenyamanan Bagi Masyarakat
Polsek Padang Bolak Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Sempat Gadaikan Motor Hasil Curian
Kwarcab Pramuka Padang Lawas Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Peran Pembinaan Generasi Muda
Produktivitas Padi Ditargetkan Naik, Bupati Darma Wijaya Dukung Program PM-AAS di Serg
komentar
beritaTerbaru