Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial SDR AMH (42) yang diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan secara serius dan profesional.
"Pelaku berinisial SDR AMH, usia 42 tahun, saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Padang Lawas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Raden Saleh Harahap.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban sendiri, seorang perempuan berinisial SDR S (38) yang juga merupakan warga Desa Paya Baung.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak.
"Pelaku sudah kami tahan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tegasnya.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.zal
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Kota Solok Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
kota
Kota Solok Daerah Pertama Mengalihkan Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah di Sumbar
kota
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
kota
Mencekam! Kobaran Api Hanguskan Gudang Barang Bekas di Padangsidimpuan, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
kota
Semangat Kurban DPRD Padangsidimpuan! 4 Hewan Kurban Disembelih, 400 Kupon Daging Dibagikan untuk Warga dan Kaum Duafa
kota
Empat Kali Berturut! Pemkab Madina Kembali Raih WTP, Bupati Saipullah Siapkan Pembenahan ASN
kota
Padangsidimpuan Kembali Raih WTP Keenam Berturutturut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Antar Padang Lawas Kembali Raih Opini WTP
kota
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News