Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Baca Juga:
- GEMPPAR Mengamuk : Bimtek 177 Desa di Medan Dicurigai Sarang Korupsi! Kadis & Kabid PMD Diminta Copot & Diperiksa Kejaksaan
- Tutup Jambore Anak Asahan 2026, Bupati Taufik : Bangga Menjadi Anak Asahan, Cerdas dan Berkarater Sambut Indonesia Emas 2045
- KBRI : Banyak Pekerja Scame & Judi Online Asal Medan. Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial SDR AMH (42) yang diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan secara serius dan profesional.
"Pelaku berinisial SDR AMH, usia 42 tahun, saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Padang Lawas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Raden Saleh Harahap.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban sendiri, seorang perempuan berinisial SDR S (38) yang juga merupakan warga Desa Paya Baung.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak.
"Pelaku sudah kami tahan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tegasnya.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.zal
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News