Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Baca Juga:
- Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
- FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK: BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
- Sutrisno Pangaribuan: Jangan Hanya Geledah BPN! Kejatisu Harus Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Tol Medan–Binjai
Medan — Ketidakpatuhan drg. Ismail Lubis, mantan Direktur RSJ Prof. Dr. M. Ildrem Sumatera Utara, dalam mengembalikan uang negara sebesar Rp564 juta kini dinilai telah melewati batas pelanggaran administratif. Sejumlah penggiat antikorupsi secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Menurut penggiat antikorupsi, fakta bahwa kerugian negara tidak dikembalikan hingga tenggat waktu resmi berakhir menunjukkan adanya pengabaian terang-terangan terhadap keputusan negara. Kondisi tersebut dinilai telah memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah ada temuan Inspektorat, ada keputusan pemerintah, ada nilai kerugian negara yang jelas, lalu uangnya tidak dikembalikan, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka. Ini bukan lagi urusan disiplin ASN," tegas salah satu penggiat antikorupsi di Medan.
Sebagaimana diketahui, drg. Ismail Lubis dijatuhi hukuman disiplin berat setelah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RSJ Prof. Dr. M. Ildrem. Ia dinonaktifkan dari jabatan direktur dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp564 juta dalam waktu 60 hari.
Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang memastikan bahwa uang negara tersebut telah disetor kembali ke kas daerah. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran dan perlakuan istimewa terhadap pejabat bermasalah.
Penggiat antikorupsi menilai, ketidakpatuhan mengembalikan uang negara merupakan pintu masuk pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum. Jika uang rakyat dibiarkan tertahan tanpa konsekuensi pidana, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan," ujarnya.
Desakan kini diarahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian agar segera mengamankan dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta menetapkan tersangka bila unsur pidana terpenuhi.
Para penggiat antikorupsi juga mengingatkan bahwa penundaan penegakan hukum hanya akan memperbesar risiko hilangnya barang bukti dan merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, drg. Ismail Lubis belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum dikembalikannya uang negara tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum menyampaikan secara terbuka langkah hukum lanjutan atas ketidakpatuhan tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas negara: apakah kasus ini akan dinaikkan dengan penetapan tersangka, atau justru menjadi contoh lain bagaimana uang rakyat bisa tertahan tanpa kepastian hukum.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota