Pelajar SMA Asal Tangerang Ciptakan Website 'Sahabat Lansia' untuk Puskesmas di Dairi
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
Baca Juga:
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
- Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Medan — Ketidakpatuhan drg. Ismail Lubis, mantan Direktur RSJ Prof. Dr. M. Ildrem Sumatera Utara, dalam mengembalikan uang negara sebesar Rp564 juta kini dinilai telah melewati batas pelanggaran administratif. Sejumlah penggiat antikorupsi secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Menurut penggiat antikorupsi, fakta bahwa kerugian negara tidak dikembalikan hingga tenggat waktu resmi berakhir menunjukkan adanya pengabaian terang-terangan terhadap keputusan negara. Kondisi tersebut dinilai telah memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah ada temuan Inspektorat, ada keputusan pemerintah, ada nilai kerugian negara yang jelas, lalu uangnya tidak dikembalikan, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka. Ini bukan lagi urusan disiplin ASN," tegas salah satu penggiat antikorupsi di Medan.
Sebagaimana diketahui, drg. Ismail Lubis dijatuhi hukuman disiplin berat setelah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RSJ Prof. Dr. M. Ildrem. Ia dinonaktifkan dari jabatan direktur dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp564 juta dalam waktu 60 hari.
Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang memastikan bahwa uang negara tersebut telah disetor kembali ke kas daerah. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran dan perlakuan istimewa terhadap pejabat bermasalah.
Penggiat antikorupsi menilai, ketidakpatuhan mengembalikan uang negara merupakan pintu masuk pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum. Jika uang rakyat dibiarkan tertahan tanpa konsekuensi pidana, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan," ujarnya.
Desakan kini diarahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian agar segera mengamankan dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta menetapkan tersangka bila unsur pidana terpenuhi.
Para penggiat antikorupsi juga mengingatkan bahwa penundaan penegakan hukum hanya akan memperbesar risiko hilangnya barang bukti dan merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, drg. Ismail Lubis belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum dikembalikannya uang negara tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum menyampaikan secara terbuka langkah hukum lanjutan atas ketidakpatuhan tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas negara: apakah kasus ini akan dinaikkan dengan penetapan tersangka, atau justru menjadi contoh lain bagaimana uang rakyat bisa tertahan tanpa kepastian hukum.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
sumut24.co HumbahasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi delegasi Temasek Singapura meninjau kawasan Taman Sains
kota
sumut24.co MedanPaviliun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sukses mencuri perhatian pengunjung pada gelaran Pekan Raya Su
Umum
sumut24.co MedanPagelaran Sumatera Utara Chess Prodigy (SUCP) 2026 Grand Excellence Trophy hadir sebagai persembahan prestisius dari PT
Sport
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menerima kunjungan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka peninjauan Tempat Pengolahan
kota
sumut24.co ASAHAN, Penyalahgunaan fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Kabupaten Asahan yang d
News
BREAKING NEWS! Baru Mundur Sehari, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
kota
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota
Hadir Di Kecamatang Pamatang Silimahuta, Bupati Simalungun Berikan Pelayanan Dan Carikan Solusi Persoalan Masyarakat
kota
Jakarta, Sejalan dengan semangat Explore New Horizons, TACO membawa perspektif baru di IndoBuildTech (IBT) 2026 lewat instalasi imersif be
Ekbis