Baca Juga:
MEDAN — Polemik aktivitas usaha las di Jalan Tanggul Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, akhirnya dimediasi oleh unsur pemerintahan dan aparat setempat. Willy, warga yang mengaku resah dan keberatan atas aktivitas pengelasan di samping rumahnya, diketahui merupakan seorang oknum pecatan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa Willy diberhentikan dari kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Setahu kami, yang bersangkutan itu pecatan polisi karena melanggar disiplin kepolisian," ucap seorang warga kepada wartawan.
Persoalan ini kemudian dimediasi pada hari ini dengan melibatkan Lurah Tegal Sari Mandala I, Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Babinsa, Kepala Lingkungan 1, H. Massaeran selaku pemilik usaha las, serta Willy sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Dalam forum mediasi tersebut, H. Massaeran menyampaikan permohonan maaf kepada Willy dan keluarganya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Selain itu, disepakati pula pembatasan jam operasional. Aktivitas pengelasan ditegaskan hanya boleh berlangsung hingga paling lama pukul 19.00 WIB.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa mediasi dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kondusivitas lingkungan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, konflik antara warga dan pemilik usaha las diselesaikan secara musyawarah, dan situasi di lingkungan Jalan Tanggul Bongkar I diharapkan kembali aman dan kondusif.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News