Minggu, 01 Maret 2026

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard

Administrator - Rabu, 26 November 2025 23:26 WIB
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 semakin mengerucut. Setelah Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka utama—BPS selaku Direktur Utama PT BP dan Drs BGA selaku Direktur Utama PT GEEP—sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, berpotensi kuat menjadi tersangka berikutnya.

Informasi ini muncul setelah penyidik menelusuri alur kebijakan, proses pengadaan, serta dokumen-dokumen yang ditandatangani dalam periode Moettaqien Hasrimy menjabat sebagai Pj Wali Kota. Beberapa keputusan strategis terkait persetujuan proyek disebut-sebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.

Dugaan Peran Kepala Daerah dalam Pengadaan

Berdasarkan rangkaian penyidikan, proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp 10,23 miliar tersebut mengalami markup harga lebih dari Rp 7,7 miliar. Penyidik kini mendalami apakah proses persetujuan proyek, penganggaran, serta mekanisme penetapan penyedia memiliki indikasi intervensi atau persetujuan dari kepala daerah saat itu.

"Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban," ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu juga menegaskan bahwa penyidik tengah menganalisis surat-surat persetujuan, notulen rapat, serta disposisi pimpinan, yang disebut berkaitan dengan mantan Pj Wali Kota tersebut.

Kejati Sumut Belum Umumkan Resmi, tetapi Arah Penyidikan Menguat

Meski Kejati Sumut belum mengumumkan secara resmi adanya calon tersangka baru, beberapa indikasi menunjukkan penyidikan mengarah kepada pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek tersebut disahkan.

Pakar hukum tata negara menilai, dalam kasus pengadaan barang dan jasa, kepala daerah dapat terseret apabila memiliki:

kewenangan menyetujui anggaran,

keterlibatan dalam persetujuan teknis atau administrasi,

atau keuntungan yang diterima dari transaksi.


Jika unsur tersebut ditemukan, maka penetapan tersangka terhadap Moettaqien Hasrimy tinggal menunggu waktu.

Publik Tebing Tinggi Menunggu Langkah Tegas Kejati Sumut

Di tengah sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat sipil, Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai bukti," tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam pernyataan sebelumnya.

Kasus Smartboard ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam rantai birokrasi.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP Padangsidimpuan
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
komentar
beritaTerbaru