Senin, 01 Juni 2026

Kreatif tapi Salah Arah! Satresnarkoba Polres Tapsel Tangkap Petani Tanam Ganja di Kebun Sawit, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 13 November 2025 23:00 WIB
Kreatif tapi Salah Arah! Satresnarkoba Polres Tapsel Tangkap Petani Tanam Ganja di Kebun Sawit, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Aksi nekat seorang petani di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AN (45), warga Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Tapsel. Ia kedapatan menanam puluhan batang ganja di kebun sawit miliknya, dan kini harus berurusan dengan hukum.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (11/11/2025) siang, setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya tanaman mencurigakan di area kebun sawit di Dusun Bolusoma, Desa Sihuik Huik.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya bersama personel Polsek Batang Angkola langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Kami segera berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan menuju rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya menanam ganja di kebun sawit miliknya," ungkap AKP Sitompul.

Setelah pengakuan itu, tim membawa AN ke kebunnya untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, sebanyak 29 batang ganja ditemukan tumbuh subur di sela-sela pohon sawit. Tanaman tersebut diperkirakan berusia beberapa bulan dan ditanam secara rapi agar tidak mudah terlihat dari luar.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku sudah mulai menanam ganja sejak Februari 2025. Ia mendapatkan biji ganja dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Bahkan, sebagian tanaman sempat dipanen pada bulan Juli lalu dan dijual kepada warga sekitar.

"Tersangka mengaku menanam kembali pada bulan September sebanyak 29 batang. Seluruh tanaman kini sudah kami amankan sebagai barang bukti," tambah Kasat.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, bersama pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam, mengedarkan, atau menggunakan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Tapanuli Selatan dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku, sekecil apa pun. Kami akan menindak tegas, bahkan hingga ke pelosok desa," tegas AKBP Yon Edi Winara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tapanuli Selatan memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok biji ganja yang diberikan kepada pelaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Kronologis Polresta Deli Serdang Ungkap Ladang Ganja di Tanjung Morawa
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Pengembangan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa kembali temukan batang ganja
Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
Pemkab Sergai Bersama Lions Club Tanam Ratusan Pohon di Pantai Merdeka, Perkuat Pelestarian Lingkungan Pesisir
komentar
beritaTerbaru