Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Aksi nekat seorang petani di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AN (45), warga Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Tapsel. Ia kedapatan menanam puluhan batang ganja di kebun sawit miliknya, dan kini harus berurusan dengan hukum.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (11/11/2025) siang, setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya tanaman mencurigakan di area kebun sawit di Dusun Bolusoma, Desa Sihuik Huik.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya bersama personel Polsek Batang Angkola langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami segera berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan menuju rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya menanam ganja di kebun sawit miliknya," ungkap AKP Sitompul.
Setelah pengakuan itu, tim membawa AN ke kebunnya untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, sebanyak 29 batang ganja ditemukan tumbuh subur di sela-sela pohon sawit. Tanaman tersebut diperkirakan berusia beberapa bulan dan ditanam secara rapi agar tidak mudah terlihat dari luar.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku sudah mulai menanam ganja sejak Februari 2025. Ia mendapatkan biji ganja dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Bahkan, sebagian tanaman sempat dipanen pada bulan Juli lalu dan dijual kepada warga sekitar.
"Tersangka mengaku menanam kembali pada bulan September sebanyak 29 batang. Seluruh tanaman kini sudah kami amankan sebagai barang bukti," tambah Kasat.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, bersama pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam, mengedarkan, atau menggunakan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Tapanuli Selatan dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku, sekecil apa pun. Kami akan menindak tegas, bahkan hingga ke pelosok desa," tegas AKBP Yon Edi Winara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tapanuli Selatan memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok biji ganja yang diberikan kepada pelaku.zal
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
kota
MEDAN SUMUT24.CO Sebagai tuan rumah sekaligus juara bertahan, Garuda Muda mengusung target meraih kemenangan perdana untuk menjaga pelu
Sport
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
kota
Medan, Sumut24.co PT Bank Sumut (Perseroda) menegaskan dukungannya terhadap pengembangan generasi muda melalui olahraga dengan menjadi s
kota
Pancasila Digali dari Akar Budaya Bangsa
kota
sumut24.coJAKARTA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) kembali menorehkan prestasi melalui partisip
News
sumut24.co SERDANG BEDAGAI, Musyawarah Kabupaten (Muskab) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi m
News
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji&039un,Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Berpulang di Usia 75 Tahun
kota
Gerak Cepat Polsek Padang Bolak!Kebakaran Kios Minyak di Padang Lawas Utara Picu Kepanikan Warga, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
kota
Ucok Kapala Bosi&rdquo Ikut Diamankan Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Salambue
kota