PLN UIP SBU Dorong Ketahanan Pangan Melalui Program Budidaya Burung Puyuh Petelur di Kabupaten Langkat
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
Baca Juga:
- PLN UIP SBU Dorong Ketahanan Pangan Melalui Program Budidaya Burung Puyuh Petelur di Kabupaten Langkat
- Kejahatan "Kera Putih" di Lingkungan Dinas Kehutanan Sumut Terbongkar : Bisnis Kayu Ilegal Beroperasi Bertahun-Tahun, Diduga Ada Oknum yang Dibekingi
- Pengurus LP3KD Kota Medan Audiensi dengan Walikota Medan, Bahas Pelantikan Hingga Persiapan Pesparani
Labuhanbatu Utara — Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GEMA CITA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam dua paket pekerjaan yang dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dua kegiatan yang disorot, yaitu pembangunan paving blok halaman kantor senilai Rp199.899.195,87 yang dikerjakan CV. Kevindo Putra Mandiri, serta pembangunan kanopi halaman kantor senilai Rp195.999.121,85 dengan penyedia CV. Damai Jaya. Keduanya berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Perk. Membang Muda, Kualuh Hulu, Labura.
Ketua GEMA CITA, Al Firman, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan dua pekerjaan tersebut. Salah satu dugaan paling serius adalah pekerjaan yang sudah berjalan sebelum kontrak ditandatangani. Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Jika benar pekerjaan dimulai sebelum terbitnya kontrak, maka secara hukum kegiatan itu sudah menyalahi mekanisme pengadaan dan membuka dugaan adanya persekongkolan serta pelanggaran administratif yang serius," ujar Al Firman.
Ia menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kurang cermat dalam melakukan pengawasan sehingga pekerjaan tetap berjalan tanpa dasar kontraktual yang sah. Menurutnya, lemahnya fungsi kontrol PPK membuka ruang bagi terjadinya praktik yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas.
Selain itu, GEMA CITA juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan dalam proses pemilihan penyedia. Dugaan ini muncul karena perusahaan pelaksana disebut langsung mengerjakan proyek sebelum dokumen kontrak diterbitkan.
Atas sejumlah indikasi tersebut, GEMA CITA mendesak DPMPTSP Labura untuk membatalkan dua paket pekerjaan tersebut. Selain itu, organisasi tersebut meminta dilakukan seleksi ulang penyedia agar proses pengadaan kembali berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan persekongkolan ini. Semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk Kepala Dinas dan PPK," tegas Al Firman.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh juga para penyedia jasa, yakni Direktur CV. Kevindo Putra Mandiri dan Direktur CV. Damai Jaya, untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sebelum kontrak ditandatangani.
"Pelaksanaan proyek pemerintah harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Setiap potensi penyimpangan harus dibuka terang-terangan, diproses secara hukum, dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk," tutup Al Firman.
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menolak usulan proyek pembangunan gedung senilai Rp 484 miliar yang diajukan di lingkunga
kota
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Ta&rsquoaruf MTQ XIV Paluta, Syiar Islam Bergema di Simangambat
kota