Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita
Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita
News
Baca Juga:
- Sinergi Penegakan Hukum : Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Asahan
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- Temu Kenal Kajari Baru Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Soliditas Forkopimda Demi Masyarakat
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan, dua perkara tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport di PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT, bersama pihak lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lasman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253.
Sementara perkara kedua menyangkut korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara.
Terpidana dalam kasus ini adalah Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut. Dalam putusan pengadilan, Zumri dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp771.759.583,37.
Total uang pengganti dari kedua perkara yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37.
> "Pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang disetorkan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara," tegas pihak Kejari Deli Serdang.
Kejari juga menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara (asset recovery) tidak hanya berfungsi mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
> "Kinerja ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi kembali kepada negara," tambahnya.
Dengan capaian ini, Kejari Deli Serdang kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya dalam menjaga keuangan publik.red
Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita
News
MEDAN SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara sekaligus CEO Sumut24 Group, Rianto, SH., MH atau akrab disapa
News
Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027
kota
KETUM GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL JIKA RUU PERAMPASAN ASET DISAHKAN, PRABOWO BISA TUNTASKAN AMANAH REFORMASI 98
kota
40 Pelajar SMK Negeri 1 Barumun Dibekali Paham AI, Kapolres Palas Soroti Ancaman Kejahatan Digital
kota
Maulid Nabi di Polres Tapsel AKBP Anton Santoso Dorong Personel Teladani Akhlak Rasulullah
kota
Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa
kota
6 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan, Bupati Paluta Reski Basyah Dorong Legalitas Aset Umat
kota
Kabar Baik! 102 Tanah Wakaf di Madina Segera Bersertifikat, Pengurusannya Gratis
kota
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian dan Pelayanan ASN di Dolok Batu Nanggar
kota