DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
- Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Dari WN Malaysia dan Kekasihnya Polisi Amankan Vape Narkoba di Jalan Cemara Medan
- Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun
- Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
Sebelum melaporkan kasus penipuan dengan modus pembagian yang diperuntukan untuk DPP,DPW sampai DPD FKI serta Camat,Kepala Desa serta Biaya Operasional yang nilai mencapai 9,1 miliar.
Dugaan penipuan itu berlangsung mulai 2018 sampai sekarang sehingga menimbulkan kerugian bagi peserta plasma Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri.
Melalui kuasa hukum masyarakat dari kantor Pengacara Bintang Keadilan melaporkan dugaan penipuan kepihak Satreskrim Polres Palas, Rabu(22/10/2025).
Kantor pengacara Bintang Keadilan di dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH bersama rekannya Ali Akbar Nasition SH.MH, Suwandi Siregar .SH, Devi Hariani Siregar, SH, Pangondian Nasution .SH,telah melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial DH.
"Selaku kuasa hukum dari klen kami, kita sudah melaporkan DH (60) warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi kepihak Polres Padanglawas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Kamis (23/10/2025).
Mardan menjelaskan, pihaknya melaporkan DH karena diduga kuat telah melakukan penipuan, penggelapan dan gratifikasi.
Dikatakam,tindakan DH ini diduga melanggar Pasal 378 Jo ,372 KUHP Pidana Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 12B.
Menurut Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, sesuai dengan data keuangan dan informasi yang mereka peroleh anggota plasm sebanyak 17 orang sebagai dari kliennya, DH sebagai Ketua Koperasi Fron Komunikasi Indonesia(FKI) Mandiri,telah melakukan penyewengan kekuasaan dengan dugaan penipuan mencapai Rp 9,1 miliar.
DH sebagai Ketua Koperasi yang menyalurkan dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia(MAI) diduga telah menggelapkan dana plasma yang diperuntukan bagi anggota plasma.
"Sejak tahun 2018 lalu sampai sekarang,DH telah melakukan modus penipuan uang konpensasi plasma dengan modus pemotongan sebesar 15 % yang menimbulkan kerugian bagi anggota plasma," ungkap Mardan Hanafi.
Dugaan kasus penipuan ini terungkap, setelah 17 anggota plasma pada Mei 2025,melakukan protes termasuk kliennya.Karen adany transparan dalam pembagian penyaluran dana plasma dari PT MAI
"Kasus dugaan penipuan ini mencuat,karena adanya anggota plasma yang melakukan protes sehingga tabir kasus penipuan mulai mengguap," kata Mardan Hanafi.
Mardan mengungkapkan, DH selaku penyalur dana plasma diduga telah melakukan pemotongan dana plasma sekitar 15 %.
Dengan alasan, perincian yang peruntukan untuk DPP Font Komunitas Indonesia 1, mendapat 2% , DPW Font Komunitas Indonesia 1 mendapat 3 % dan DPD Front Komunitas Indonesia 1 mendapat 2 %.
Tidak hanya itu,lanjut Mardan oknum camat dan kepala desa mendapat pembagian 1 %, ketua kelompok mendapat 1 % dan operasional 6 %,dengan total pemotongan dana plasma sebesar 15 %,dalam setiap penyaluran
Kata Mradan, pihaknya menduga apa yang dibuat DH dengan dalih pemotongan 15 persen tidak benar disalurkan sehingga terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan pihak terlapor.
Berdasarkan hitung-hitungan, kata Mardan, sejak adanya pemotongan 15 persen, DH diperkirakan menggelapkan dana anggota plasma kurang lebih Rp 9,1 miliar,diduga untuk memperkaya diri.
"Dari data dan informasi yang kami terima dari klien kami telah terjadi dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan DH,sehingga merugikan klien kami sebanyak 17 orang anggota Plasma," ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.
Mardan Hanafi selaku kuasa hukum dari anggota plasma, mendesak Satreskrim Polres Padanglawas, segera memanggil DH untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kasus dugaan penipuan yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar dilakukan oleh DH selaku Ketua Koperasi FKI Mandiri ,harus diusut tuntas dan dijerat tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum," tandasnya.rel
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News