Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
kota
Baca Juga:
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
- Panen Raya Jagung di Lahan Eks HGU, Langkah Nyata Lapas Asahan Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
MEDAN – Kuasa hukum pihak pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Jalan Sunggal, Medan, menegaskan bahwa kliennya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum proses pembayaran diselesaikan sepenuhnya.
Kuasa hukum, Edwin Pohan, SH, yang didampingi Batara Harahap, SH dan Siti Junaidah Hasibuan, SH, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri undangan Considering di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2025).
> "Sebelum lahan ini diganti rugi, kami tidak akan meninggalkan lokasi yang bersengketa ini. Saat ini ada 14 oranglahan yang sudah diganti rugi, namun masih ada dua orang lagi yang belum dibayar. Kami berharap, jika lahan ini sudah diselesaikan dan dibayar, tentu kami akan meninggalkan lokasi. Tapi kalau belum dibereskan, kami tidak akan tinggalkan lahan ini," tegas Edwin Pohan. Kami menduga lahan ini diduga sudah diperjual belikan. Sebenarnya tanah disini Rp 4- 5 juta permeter tapi mereka mau jual Rp 7 juta, sehingga kami menduga tanah ini sudah diperjualbelikan sebelum terjadinya akta pandading No 680 PDTG/2024, kalau benar itu terjadi maka pihak pemohon eksekusi dapat dijerat hukum pidana 263-266 KUHP.
Lebihlanjut Edwin Pohan SH,Perlu diketahui, sengeketa Aquo kemarin kita berlawanan melawan rekan kami Prof Eggi Sudjana, terjadilah kesempatan Perdamaian yang difasilitasi oleh rekan kami Prof Eggi Sudjana. Dan kami sebagai kuasa hukum kami memohon kepada rekan kami Prof Eggi Sudjana memberi kebijaksanaan agar tercapainya kepastian hukum untuk para pihak untuk medapatkan hak, karena persoalan ini permasalahan waris, ucapnya.
Menurut Edwin lagi, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menuntut agar keadilan dalam pembayaran ganti rugi ditegakkan sesuai dengan hak para pemilik lahan.
Pertemuan di Pengadilan Negeri Medan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara lahan yang sebelumnya telah diputuskan melalui nomor perkara 483 dan 680/PN.Mdn, yang kini tengah memasuki tahap akhir penyelesaian administratif dan pembayaran.red2
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
kota
Proyek Jalan Rp164,97 Juta di Patumbak Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan
kota
Selayang Pandang K.H. Rivai Abdul Manap Nasution Ulama, Pejuang, dan Pelopor Pendidikan Islam
kota
Perkuat Kualitas SDM Akademik, UNPAB Gelar Pelatihan On Boarding Dosen Tetap Baru TA 2026/2027
kota
Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
kota
Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut Tingkat Profesionalisme, Pendampingan Hukum dan Ekomoni
kota
Ketika Loungewear dan Underwear Bertransformasi Menjadi Elemen Gaya Leticia Joseph, Mima Shafa dan berbagai Selebriti lainnya Berbagi Persp
Umum
Teater Koma Hadirkan Kembali Rumah Sakit Jiwa, Refleksi tentang Kemanusiaan yang Terus Relevan di Setiap Zaman Jakartasumut24.coSetelah 35
Umum
SMAN 1 Air Joman Salurkan Donasi Palestina Melalui Roadshow Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali mel
News
Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara
Ekbis