Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
Baca Juga:
- Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa
- Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
MEDAN – Kuasa hukum pihak pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Jalan Sunggal, Medan, menegaskan bahwa kliennya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum proses pembayaran diselesaikan sepenuhnya.
Kuasa hukum, Edwin Pohan, SH, yang didampingi Batara Harahap, SH dan Siti Junaidah Hasibuan, SH, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri undangan Considering di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2025).
> "Sebelum lahan ini diganti rugi, kami tidak akan meninggalkan lokasi yang bersengketa ini. Saat ini ada 14 oranglahan yang sudah diganti rugi, namun masih ada dua orang lagi yang belum dibayar. Kami berharap, jika lahan ini sudah diselesaikan dan dibayar, tentu kami akan meninggalkan lokasi. Tapi kalau belum dibereskan, kami tidak akan tinggalkan lahan ini," tegas Edwin Pohan. Kami menduga lahan ini diduga sudah diperjual belikan. Sebenarnya tanah disini Rp 4- 5 juta permeter tapi mereka mau jual Rp 7 juta, sehingga kami menduga tanah ini sudah diperjualbelikan sebelum terjadinya akta pandading No 680 PDTG/2024, kalau benar itu terjadi maka pihak pemohon eksekusi dapat dijerat hukum pidana 263-266 KUHP.
Lebihlanjut Edwin Pohan SH,Perlu diketahui, sengeketa Aquo kemarin kita berlawanan melawan rekan kami Prof Eggi Sudjana, terjadilah kesempatan Perdamaian yang difasilitasi oleh rekan kami Prof Eggi Sudjana. Dan kami sebagai kuasa hukum kami memohon kepada rekan kami Prof Eggi Sudjana memberi kebijaksanaan agar tercapainya kepastian hukum untuk para pihak untuk medapatkan hak, karena persoalan ini permasalahan waris, ucapnya.
Menurut Edwin lagi, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menuntut agar keadilan dalam pembayaran ganti rugi ditegakkan sesuai dengan hak para pemilik lahan.
Pertemuan di Pengadilan Negeri Medan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara lahan yang sebelumnya telah diputuskan melalui nomor perkara 483 dan 680/PN.Mdn, yang kini tengah memasuki tahap akhir penyelesaian administratif dan pembayaran.red2
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News