Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, mobil Fortuner yang dikemudikan P.S (28), disebut seorang DJ di salah satu diskotik di Kota Medan, kuat dugaan driver mobil mewah tersebut hilang kendali sehingga menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah dan membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 05.10 WIB.
"Pengemudi becak barang yang meninggal bernama Fauzi (60) tahun, menurut laporan dari warga korban sempat terpental dan menabrak pohon, lalu terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim," ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat mengejar pelaku. Ujar Made. Sabtu (18/10/25).
Tak lama berselang, warga berhasil mengejar dan menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepaskan untuk menghilangkan jejak.
"Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke Jalan Sei Mencirim dan tertangkap. Saat unit Lantas datang, pengemudi sudah tidak ada.
Hingga kini, Polisi masih memburu pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, jika terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan dan melapor segera jika melihat kendaraan atau pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.(W05)
Foto:
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota