HMI Padangsidimpuan-Tapsel Resmi Dilantik, Kapolres Noval Dorong Kader Jadi Pemimpin Intelektual dan Responsif
HMI PadangsidimpuanTapsel Resmi Dilantik, Kapolres Noval Dorong Kader Jadi Pemimpin Intelektual dan Responsif
kota
Baca Juga:
Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, mobil Fortuner yang dikemudikan P.S (28), disebut seorang DJ di salah satu diskotik di Kota Medan, kuat dugaan driver mobil mewah tersebut hilang kendali sehingga menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah dan membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 05.10 WIB.
"Pengemudi becak barang yang meninggal bernama Fauzi (60) tahun, menurut laporan dari warga korban sempat terpental dan menabrak pohon, lalu terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim," ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat mengejar pelaku. Ujar Made. Sabtu (18/10/25).
Tak lama berselang, warga berhasil mengejar dan menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepaskan untuk menghilangkan jejak.
"Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke Jalan Sei Mencirim dan tertangkap. Saat unit Lantas datang, pengemudi sudah tidak ada.
Hingga kini, Polisi masih memburu pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, jika terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan dan melapor segera jika melihat kendaraan atau pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.(W05)
Foto:
HMI PadangsidimpuanTapsel Resmi Dilantik, Kapolres Noval Dorong Kader Jadi Pemimpin Intelektual dan Responsif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Silaturahmi dengan Ustadz Rahmad, Bahas Kamtibmas dan Sinergitas
kota
Jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Padangsidimpuan, Kapolres AKBP Noval Ingatkan Siswa Bijak Gunakan AI
kota
Irigasi Rusak Ancam Sawah Petani, Wabup Madina Apresiasi Respons Cepat Warga dan PT SMGP
kota
Di Tengah Tugas Berantas Narkoba, Satresnarkoba Tapsel Tebar Kepedulian
kota
Malam Makin Larut, Polisi Justru Keliling! Polres Padang Lawas Bidik Balap Liar dan Begal
kota
Kamar Kos Jadi Titik Edar Sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi di Medan Tuntungan
kota
Pengedar dan Pengguna Sabu di Mabar Hilir Ditangkap
kota
sumut24.co ASAHAN, Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun meluap hingga ke perairan Kabupaten Asahan. Selasa (11/08/2026), seki
News
Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah JurnalistikOleh Dr Teguh Santosa, Ketua Umum PP JMSITikTok, Instagram,
Info