Bukan Sekadar FOMO, Reksa Dana Menjadi Gaya Hidup Kekinian Gen Z
sumut24.co MedanSelama puluhan tahun, gedung bursa saham identik dengan kerumunan orang tua berpakaian formal dan deretan grafik rumit yan
Ekbis
Baca Juga:
Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, mobil Fortuner yang dikemudikan P.S (28), disebut seorang DJ di salah satu diskotik di Kota Medan, kuat dugaan driver mobil mewah tersebut hilang kendali sehingga menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah dan membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 05.10 WIB.
"Pengemudi becak barang yang meninggal bernama Fauzi (60) tahun, menurut laporan dari warga korban sempat terpental dan menabrak pohon, lalu terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim," ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat mengejar pelaku. Ujar Made. Sabtu (18/10/25).
Tak lama berselang, warga berhasil mengejar dan menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepaskan untuk menghilangkan jejak.
"Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke Jalan Sei Mencirim dan tertangkap. Saat unit Lantas datang, pengemudi sudah tidak ada.
Hingga kini, Polisi masih memburu pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, jika terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan dan melapor segera jika melihat kendaraan atau pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.(W05)
Foto:
sumut24.co MedanSelama puluhan tahun, gedung bursa saham identik dengan kerumunan orang tua berpakaian formal dan deretan grafik rumit yan
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Kerusakan parah pada ruas jalan di Kecamatan Buntu Pane memicu aksi demonstrasi warga pada Kamis (07/05/2026). Puluhan w
News
Persiapan Musda KNPI Padangsidimpuan Tidak Sesuai AD/ART, Karim Pohan Kontak DPP
kota
Kajian Malam Jumat di Masjid Ar Ridho, Bahas Keteladanan Ibrahim, Hajar dan Ismail
kota
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
kota
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
kota
Road To Hari Konservasi 2026 Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
kota
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
kota
Tokoh Kampung Darek Datangi Polres, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dipuji Tokoh Adat dan Agama atas Ketegasan Berantas Narkoba
kota
Bupati Saipullah Nasution Gaspol Sertifikasi Aset Madina, 200 Persil Ditarget Rampung 2026
kota