Dapur Besar dan Titik Merah Kecil
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan
Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.
"Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," aku Kompol M Ikang Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Diungkapkannya, dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.
"Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," terang Kompol M Ikang Putra.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
"Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka," pungkas Kompol Ikang.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.
Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an tahun. Diduga, ibu bayi hamil diluar nikah.(W05)
Teks foto :
Mapolda Sumut
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Medan, Sumut24.coKabar menggembirakan datang dari dunia olahraga Sumatera Utara. Atlet taekwondo Sumut, M. Raihan, resmi memastikan diri tam
News
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News