
Coach Fakhri Husaini dan Shafira Ika Menutup Rangkaian Allianz MoveNow Camp – Indonesia Edition 2025
Jakarta, Allianz MoveNow Camp Indonesia Edition 2025 resmi ditutup setelah dua hari pelaksanaan penuh inspirasi di CIBIS Park, Jakarta S
NewsBaca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan
Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.
"Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," aku Kompol M Ikang Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Diungkapkannya, dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.
"Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," terang Kompol M Ikang Putra.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
"Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka," pungkas Kompol Ikang.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.
Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an tahun. Diduga, ibu bayi hamil diluar nikah.(W05)
Teks foto :
Mapolda Sumut
Jakarta, Allianz MoveNow Camp Indonesia Edition 2025 resmi ditutup setelah dua hari pelaksanaan penuh inspirasi di CIBIS Park, Jakarta S
NewsJakarta Antara Suara dan Gold Live Indonesia meluncurkan Suara Loka, festival musik multikota yang menghadirkan nuansa hangat penuh war
EkbisSindikat Perdagangan Bayi Diungkap, Sejak Tahun 2023 Sudah 8 Bayi Dijual ke Sejumlah Propinsi
kotaHUT ke70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Dorong Polantas Jadi Teladan Keselamatan
kotaHUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog "Rise and Speak" di Dua Sekolah
kotaGenerasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan
kotasumut24.co ASAHAN, Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan yang juga Ketua Pembina Posyan
NewsDinas Perkim Alokasikan Rp12 Miliar untuk Bedah 400 Unit RTLH di Sumut
kotaLewat Program 3 Juta Rumah dan Bedah Rumah,Pemprov Sumut Permudah Masyarakat dapat Rumah Layak Huni
kotasumut24.co Medan, Tim Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memeriksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen terkait pe
kota