sumut24.co -
Medan,
Dua anggota
DPRD Kota
Medan, DRS (Sekretaris Komisi III) dan GL (Anggota Komisi III) diperiksa 4,5 jam oleh penyidik dan dicecar puluhan pertanyaan di Kejaksaan Tinggi Sumut (
Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di
Medan.
Baca Juga:
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejatisu, M. Husairi mengatakan, anggota
DPRDMedan itu hadir sebelum jam 09.00. Namun, pemeriksaan dimulai jam 09.30.
"Permintaan keterangan tadi dari jam 09.30 sampai jam 14.00," kata Husairi, Senin (25/8/2025).
Husairi menjelaskan, bahwa kedua anggota
DPRDMedan, sudah dilakukan pemanggilan ulang setelah keduanya sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik
Kejatisu pada Kamis (21/8).
Keduanya diperiksa selama 4,5 jam oleh penyidik dan dicecar puluhan pertanyaan. "Ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik," ujar Husairi.
Ia menambahkan, bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas permintaan keterangan dari penyidik. Untuk hasil pemeriksaan, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Hasilnya belum dapat disampaikan karena masih proses penyelidikan dan akan kami sampaikan apabila sudah ada kesimpulan tim," tandasnya.
Sebelumnya kedua anggota
DPRDMedan itu, sempat mangkir panggilan penyidik. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat
Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua
DPRD Kota
Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Selain itu,
Kejatisu juga sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua anggota
DPRDMedan Komisi III yakni, Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta.
Pemanggilan itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III
DPRD Kota
Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota
Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.(R02/w)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News