Gubernur Bobby Nasution Soroti Harga Beras, Pemprov Sumut Gelar GPM
Gubernur Bobby Nasution Soroti Harga Beras, Pemprov Sumut Gelar GPM
kota
Baca Juga:
- 1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
- Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
- Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg iSabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia
MEDAN I SUMUT24.CO
Kompak membawa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, paman dan keponakan, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Kedua tersangka mengaku sudah dua kali beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.
"Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni panam dan keponakan.
Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025).
Lebih jauh, barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan. Setelah itu distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP. Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.
Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka yang diamankan 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.
"Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba," pungkaa Kapolrestabes.(W02-W05)
Teks foto :
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan perlihatkan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025)(W02-W05)
Gubernur Bobby Nasution Soroti Harga Beras, Pemprov Sumut Gelar GPM
kota
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota