Rianto SH MH Bangun Imperium Media, Kelola Perusahaan di Bawah Sumut24 Group
MEDAN Perjalanan panjang di dunia jurnalistik mengantarkan Rianto SH MH pada posisi yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Selama 35
Profil
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan Thailand dengan menggerebek salah satu rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 26 kg, pil ekstasi berbagai merek sebayak 39.650 butir dan 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba.
Keempat orang yang diamankan itu berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) lalu menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sebanyak empat orang berhasil diamankan," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).
Dia menerangkan, awalnya personel terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, di depan rumahnya. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua Cartridge Vape.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku RR mengaku narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan menyita puluhan kilogram narkoba.
"Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Dia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut," terangnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.(W05)
Teks foto :
Empat tersangka narkoba jaringan Thailand diamankan bersama barang bukti(W05)
MEDAN Perjalanan panjang di dunia jurnalistik mengantarkan Rianto SH MH pada posisi yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Selama 35
Profil
Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Pertandingan Asean U19 Boys Championship 2026 Di Stadion Utama Sumatera Utara
kota
Deli Serdang Sumut24.coKetua Umum MAVI Korwil Sumatera Utara, Kombes Pol. A. Azas Siagian, SH, MH, memastikan Kejuaraan Bola Voli Antar Cl
News
Khidmat dan Penuh Makna, Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
kota
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Padangsidimpuan Sukses Digelar, Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna Serukan Semangat Persatuan
kota
Pathil FC Juara! Wabup Madina Atika Sebut Turnamen Sepak Bola Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba
kota
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Paluta Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Perdamaian
kota
Kapolres Padang Lawas Tegaskan Semangat Pancasila di Hari Lahir 1 Juni 2026 Benteng Persatuan di Tengah Tantangan Global
kota
Razia Gabungan di Lapas Padangsidimpuan Bongkar Kasus Narkoba, Dandim 0212/Tapsel Tegaskan Komitmen Perang Total
kota
Dugaan Bisnis Haram di Balik Jeruji Terkuak, Polisi Sita 6 Ball Ganja di Lapas Padangsidimpuan
kota