FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
Baca Juga:
- Bupati Asahan Sambut Aspirasi Warga Bandar Pulau, Jalan Penghubung Empat Desa Menjadi Prioritas Perhatian
- Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day Kisaran, Dandim 0208/Asahan Pererat Silaturahmi Bersama Warga
- Saat Sosper No 7/2024, Modesta Marpaung SKM S Keb Sahuti dan Beri Solusi Terkait Aspirasi Warga
"Ahli waris sudah menyatakan di berbagai forum, eksekusi tidak dilakukan kepada masyarakat di lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli," tegas ahli waris almarhum H Fakhruddin Parinduri melalui
perwakilan dan juru bicara Adil Moraza Nasution, Rabu (9/7/2025).
Penegasan itu disampaikan Adil menyikapi adanya aksi demonstrasi melibatkan anak-anak warga Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli menentang adanya informasi akan terjadi penggusuran.
Menurut Adil, pihaknya tidak ada melakukan penggusuran terhadap warga.
Kata dia, eksekusi dan penggusuran hanya dilakukan terhadap sejumlah gudang gudang yang selama ini menyewa, namun tidak diketahui dengan siapa.
"Tidak ada mereka memiliki di situ," ujarnya.
Adil mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak pengusaha, tapi kurang mendapat tanggapan serius.
Adil mengungkapkan, kepastian tidak ada adanya eksekusi terhadap warga Tanjung Mulia itu juga dituangkan dalam surat pernyataan ahli waris, atas nama M Salehuddin, ST, warga Jalan Brigjen Katamso Medan, M Fauzan Habib Parinduri, warga Medan Barat dan Marief Rahman Parinduri, warga Medan Johor, berbunyi :
Bahwa benar kami selaku ahli waris yang sah dari almarhum Drs H Fakhruddin Parinduri, yang bertindak untuk mengurus, menjalankan, dan mempertahankan segala hak-hak atas harta peninggalan, serta mewakili kepentingan hukum seluruh ahli waris dari almarhum Drs H Fakhruddin Parinduri.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap dengan Register Perkara terdaftar No:269/Pdt.G/2011/PN.Mdn Jo Penetapan Eksekusi No: 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn, sehubungan dengan akan dilakukannya Eksekusi Pengosongan terhadap Obyek Eksekusi seluas 170.000 M2, yang terletak di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli - Kota Medan, dengan ini kami Menyatakan Tidak akan melakukan Pengosongan/Penggusuran terhadap Rumah Warga/Masyarakat yang tinggal di lokasi lahan yang akan di Eksekusi tersebut yang berada dalam Lingkungan 16, 17, 20 Desa Tanjung Mulia. Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sampai dengan Pelaksanaan Eksekusi tersebut selesai dilakukan terhadap seluruh Objek Eksekusi seluas ±170.000 M2. Untuk mendapat Kejelasan mengenai status Hak Milik Warga/Masyakarat Di Kemudian Hari dapat Bermusyawarah dan Mufakat bersama dengan Kami Para Ahli Waris setelah seluruh Proses Eksekusi Selesai, ungkapnya.
Bahwa Surat Pernyataan ini kami selaku Para Ahli waris buat dengan itikad baik dan dengan kesungguhan hati untuk memperhatikan kenyamanan Warga/Masyakarat yang berada dalarn Lingkungan 16, 17, 20, tersebut.
"Kami akan menunggu itikad baik dari warga/masyarakat pada lingkungan 16,17,20 Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dengan membuat pernyataan tidak akan mengganggu proses eksekusi nantinya sehingga proses eksekusi Gudang/ Perusahaan berjalan dengan lancar. Demikianlah Surat Pernyataan ini kami selaku Para Ahli Waris Alm. Drs. H. Fakhruddin Parinduri perbuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, juga dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar M Salehuddin Parinduri
Sebelumnya, pihak Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli menggelar mediasi kepemilikan 17 Hektare (ha) lahan di 3 lingkungan, Jumat (31/1/2025).
Mediasi yang digelar di Aula kantor Lurah Tanjung Mulia itu dihadiri masyarakat lingkungan 16, 17 dan lingkungan 20, serta ahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri, pemilik sah 17 ha lahan tersebut.
Hadir dalam mediasi itu, Camat Medan Deli diwakili Sekcam, Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Dalam mediasi yang diisi dengan tanya warga dan jawab ahli waris itu, disepakati tidak ada penggusuran terhadap tempat tinggal warga.
"Sesuai dengan hasil mediasi hari ini, pihak ahli waris sudah menyatakan bahwa khusus untuk warga masyarakat yang tinggal di lingkungan 16, 17, 20 tidak dilakukan penggusuran," ujar Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
sumut24.coLabuhanbatu, Tragis, satu unit dump truck yang mengangkut buah sawit terguling di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang
News
Ijeck Desak Jalur Kereta Api MedanAceh Segera Dituntaskan, Minta TransSumatera Dipercepat
kota
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
kota
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
kota
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen 2 Wanita Ditetapkan Tersangka
kota
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
kota
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
kota
Diduga Tersandung Kasus Narkoba 2 Oknum Polres Samosir Diamankan di Polda Sumut.
kota
Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke33Deli serdangsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada bersama DD Volunteer Sumatera Utara m
News