sumut24.co -MEDAN,
KetuaDPRD Kota
Medan, Wong Chun Sen, kembali mengabaikan Tata Tertib (
Tatib)
DPRDMedan, saat Rapat Paripurna
DPRDMedan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi
DPRD Kota
Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota
Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar pada Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus)
DPRD Kota
Medan, Paripurna tersebut dijadwalkan Pada Pukul 10.00 WIB. Namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka Rapat Paripurna tersebut pada Pukul 10.00 WIB. Padahal berdasarkan
TatibDPRDMedan, rapat Paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh di skors apabila tidak kuorum.
Ketua DPTD
Medan Wong Chun Sen telah berada di ruang Paripurna didampingi Wakil
KetuaDPRDMedan, H. Rajudin Sagala, tetap bertahan dan tidak membuka Rapat Paripurna tersebut hingga Pukul 11.00 WIB.
Politisi PDI Perjuangan tersebut justru baru membuka Rapat Paripurna tersebut sekitar Pukul 11.15 WIB, saat Wakil Wali Kota
Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota
Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang Paripurna.
"Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota
Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna
DPRD Kota
Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut," ucap Wong Chun Sen saat membuka rapat.
Namun, Rapat Paripurna yang terlambat dibuka sekitar 1,5 jam itu langsung di skors karena dinyatakan tidak kuorum karena tidak mencapai satu per dua (setengah) dari jumlah 50 Anggota
DPRD Kota
Medan. Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah Anggota
DPRD Kota
Medan yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 21 orang.
"Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam," ujarnya.
Skors Rapat Paripurna tersebut dicabut sekitar Pukul 11.15 saat Anggota
DPRD Kota
Medan yang hadir telah kuorum berdasarkan data absensi. Sejumlah perwakilan fraksi pun tampak mulai membacakan pemandangan umumnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya
KetuaDPRD Kota
Medan, Wong Chun Sen juga mengabaikan
TatibDPRDMedan saat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi
DPRD Kota
Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota
Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota
Medan No.3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (7/7/2025).
Sesuai jadwal yang tertera di Banmus, Paripurna tersebut seharusnya berjalan mulai Pukul 10.00 WIB. Namun hingga Pukul 11.00 WIB, paripurna tersebut tak kunjung dimulai. Sidang Paripurna tersebut justru baru dimulai pada Pukul 11.35 WIB.
Ssat dikonfirmasi wartawan, KetuaDPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengaku tidak membuka Rapat Paripurna tersebut karena masih minimnya kehadiran Anggota DPRDMedan. Tak hanya itu, ia juga mengatakan belum ada Pimpinan DPRD Kota Medan lainnya yang mendampinginya untuk membuka rapat paripurna tersebut.
Ditanya terkait adanya Tata Tertib (
Tatib)
DPRDMedan yang menyebutkan bahwa Paripurna
DPRDMedan harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors apabila memang Anggota
DPRD Kota yang hadir belum kuorum, Wong Chun Sen membenarkannya.
Akan tetapi, Wong Chun Sen tetap bersikukuh untuk mengabaikan
Tatib tersebut dan memilih untuk menanti kehadiran para Pimpinan
DPRDMedan lainnya serta segenap Anggota
DPRDMedan, hingga kuorum agar dapat membuka Rapat Paripurna tersebut.
"Ya kan lebih baik kita tunggu saja sampai kuorum, baru kita buka paripurnanya," pungkasnya.(R02/map)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News