Dapat Perlawanan Warga Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
- Tegur Orang Mabuk, Pemuda Ini Malah Dikeroyok dan Ditikam, 4 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan
- Polrestabes Medan Tetapkan Oknum Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
MEDAN I SUMUT24.CO
Dalam sebulan, priode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus narkoba. Sebanyak 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water dimusnahkan.
Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 105 tersangka terdiri bandar, kurir dan pengedar.
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Jum'at (4/7/2025) mengatakan, 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, pengungkapan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
"Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka, yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu," terangnya.
Kemudian, pada 28 Mei 2025, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus itu polisi menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).
"Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water," terangnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan, pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung dari 10 Juni sampai 30 Juni 2025.
"Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka," tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.
"Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar," tambah Kasat.
Ada juga modusnya lanjut Kasat, pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket penjualan narkoba jenis sabu.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak anak bangsa," pungkasnya.
Amatan di lokasi pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator untuk dimusnahkan.(W05)
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Polri untuk Masyarakat, Polsek Barumun Salurkan Bantuan kepada Ibu Nur Cahaya yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Dihadapan Sidang Istimewa DPRD Pakpak Bharat, Bupati Pakpak Bharat Frans Bernhard Tumanggor menyampaikan apresias
News
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
kota
Bobby Diminta Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Soroti Dugaan Tak Kuorum
kota
Sah! DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Pesan Penting Bupati Saipullah
kota
Doa dari Tanah Suci untuk Madina! Bupati Saipullah Lepas 45 Jamaah Umroh Cahaya Rizki
kota
Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi, Huntap Korban Bencana Dipastikan Segera Dibangun
News
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
kota