Rabu, 15 April 2026

Kasus Dugaan Jual-Beli Hutan Lindung Mandek, Desakan Penetapan Tersangka untuk Kades Tanjung Medan dan Pemodal

Administrator - Sabtu, 21 Juni 2025 14:54 WIB
Kasus Dugaan Jual-Beli Hutan Lindung Mandek, Desakan Penetapan Tersangka untuk Kades Tanjung Medan dan Pemodal
Istimewa
Baca Juga:

Labuhan Batu — Kasus dugaan perambahan dan jual-beli kawasan hutan lindung yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali diperiksa oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu), hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kades Tanjung Medan MHT sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Poldasu dalam rangka penyelidikan kasus jual-beli hutan lindung seluas puluhan hektare. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan lanjutan mengenai status hukum yang bersangkutan. Publik pun menilai kasus ini sengaja "dipetieskan".

"Sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa, tapi kasusnya seperti sengaja dibiarkan. Padahal bukti dan saksi sudah ada. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," ujar Syaiful Nasution, Ketua LSM Pemerhati Lingkungan Labuhan Batu.

Selain oknum Kades, seorang pengusaha lokal berinisial As juga disebut-sebut terlibat aktif dalam transaksi jual-beli lahan kawasan hutan lindung tersebut. Asing diduga menjadi pihak yang memfasilitasi pembeli dan mengatur pembukaan lahan, yang kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit dan pemukiman ilegal.

Berbagai pihak kini mendesak Poldasu untuk tidak ragu menetapkan Kades Tanjung Medan dan Asing sebagai tersangka. Pasalnya, tindakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rusaklah keadilan. Jangan biarkan pelaku perusakan lingkungan bebas berkeliaran. Sudah saatnya Poldasu bertindak tegas," tegas aktivis lingkungan lainnya, Zulfan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas mandeknya penanganan kasus tersebut. Sementara, upaya konfirmasi terhadap Kades dan pihak terkait juga belum mendapat jawaban.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Bukber PKB Sergai, Anggota DPRD Sumut Loso Mena Ajak Kades Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Jaga Daya Beli Masyarakat, TPID Padangsidimpuan Rapat Khusus Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan Jadi Milik Pribadi, Aktivis Asahan Minta APH Bongkar Sindikat Penjualan
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
komentar
beritaTerbaru