Baca Juga:
Labuhan Batu — Kasus dugaan perambahan dan jual-beli kawasan hutan lindung yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali diperiksa oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu), hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kades Tanjung Medan MHT sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Poldasu dalam rangka penyelidikan kasus jual-beli hutan lindung seluas puluhan hektare. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan lanjutan mengenai status hukum yang bersangkutan. Publik pun menilai kasus ini sengaja "dipetieskan".
"Sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa, tapi kasusnya seperti sengaja dibiarkan. Padahal bukti dan saksi sudah ada. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," ujar Syaiful Nasution, Ketua LSM Pemerhati Lingkungan Labuhan Batu.
Selain oknum Kades, seorang pengusaha lokal berinisial As juga disebut-sebut terlibat aktif dalam transaksi jual-beli lahan kawasan hutan lindung tersebut. Asing diduga menjadi pihak yang memfasilitasi pembeli dan mengatur pembukaan lahan, yang kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit dan pemukiman ilegal.
Berbagai pihak kini mendesak Poldasu untuk tidak ragu menetapkan Kades Tanjung Medan dan Asing sebagai tersangka. Pasalnya, tindakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rusaklah keadilan. Jangan biarkan pelaku perusakan lingkungan bebas berkeliaran. Sudah saatnya Poldasu bertindak tegas," tegas aktivis lingkungan lainnya, Zulfan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas mandeknya penanganan kasus tersebut. Sementara, upaya konfirmasi terhadap Kades dan pihak terkait juga belum mendapat jawaban.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News