Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
- Kades Anggoli bersama TNI dan Warga Telusuri Hulu Sungai Aek Nahombar, Fakta Lapangan Bantah Isu Banjir Akibat PT TBS di Tapanuli Selatan
- Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
- Banjir Bandang Batang Toru: Dugaan Peran PT Agincourt Resources Menguat, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan
Labuhan Batu — Kasus dugaan perambahan dan jual-beli kawasan hutan lindung yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali diperiksa oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu), hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kades Tanjung Medan MHT sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Poldasu dalam rangka penyelidikan kasus jual-beli hutan lindung seluas puluhan hektare. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan lanjutan mengenai status hukum yang bersangkutan. Publik pun menilai kasus ini sengaja "dipetieskan".
"Sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa, tapi kasusnya seperti sengaja dibiarkan. Padahal bukti dan saksi sudah ada. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," ujar Syaiful Nasution, Ketua LSM Pemerhati Lingkungan Labuhan Batu.
Selain oknum Kades, seorang pengusaha lokal berinisial As juga disebut-sebut terlibat aktif dalam transaksi jual-beli lahan kawasan hutan lindung tersebut. Asing diduga menjadi pihak yang memfasilitasi pembeli dan mengatur pembukaan lahan, yang kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit dan pemukiman ilegal.
Berbagai pihak kini mendesak Poldasu untuk tidak ragu menetapkan Kades Tanjung Medan dan Asing sebagai tersangka. Pasalnya, tindakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rusaklah keadilan. Jangan biarkan pelaku perusakan lingkungan bebas berkeliaran. Sudah saatnya Poldasu bertindak tegas," tegas aktivis lingkungan lainnya, Zulfan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas mandeknya penanganan kasus tersebut. Sementara, upaya konfirmasi terhadap Kades dan pihak terkait juga belum mendapat jawaban.tim
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota