Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap, Salem Wahap pemilik/pengusaha property
Perumahan Raffles Pripate
Residance yang berada di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan
Medan Marelan, Kota
Medan.
"Akan kita RDP kan," ucap Paul Mei Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV DPRD Medan, Jumat (19/6/2025) kepada wartawan usai diminta komentar dan tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggaran Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang terkesan melakukan markup jumlah lantai bangunan.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran izin PBG dan markup, sesuai Izin PBG dari dinas imstansi terkait No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) jumlah bangunan 24 unit dan 2 (dua) lantai, namun dilapangan dibagun menjadi 2 (dua) lantai setengah. Ironisnya, pengerjaan bangunan yang tidak sesuai izin tersebut terus berlanjut tanpa ada penindakan. Bahkan, pemilik/pengusaha property terkesan kebal hukum.
Sementara itu sebelumnya, Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.
"Sudah kita himbau melalui Kepling dan Trantib agar pengerjaan bangunan sesuai izin. Dan Kepala Lingkungan IV juga sudah datang ke lokaai bangunan untuk kembali memberikan himbauan," ucap Lurah Tanah Enam Ratus.
Sementara, Agus Kepling IV Kelurahan Tanah Enam Ratus yang di konfirmasi terkait dugaan mark up izin PBG 2 (dua) lantai menjadi 2 lantai setengah membenarkan adanya jumlah lantai yang tidak sesuai izin.
"Kepada pemilik melalui pengawas bangunan sudah kita himbau. Dan mereka (pemilik) sedang mengajukan kembali izin PBG yang setengah lantai ke dinas terkait," sebut Agus.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News