Sabtu, 01 Agustus 2026

MARAK Mengapresiasi Kejaksaan Agung Menyita uang senilai Rp.11,8 triliun dari kasus CPO.

Administrator - Kamis, 19 Juni 2025 07:41 WIB
MARAK Mengapresiasi Kejaksaan Agung  Menyita uang senilai Rp.11,8 triliun dari kasus CPO.
Istimewa

Jakarta - "Sangat kita apresiasi Jaksa Agung St Burhanuddin yang menyita uang triliunan rupiah itu. Kerja Jaksa Agung ini sudah tepat untuk asta cita Presiden Prabowo,' ungkap Presidium MARAK Arief Tampubolon, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga:

Deretan kasus korupsi besar dengan nilai uang triliunan rupiah terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, tetapi sangat berbeda dengan kinerja kejaksaan di Sumatera Utara.

Misal di Kabupaten Madina dan Kota Medan. Banyak kasus korupsi yang terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan.

Seperti kasus desa digital smart village, stunting dan lainnya di kabupaten Madina. Begitu juga di Kota Medan, seperti proyek tanah timbunan Islamic Center di Medan Labuhan, lampu pocong, dan lainnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya seakan kurang tanggap dengan kerugian negara yang terjadi.

"Apa harus Kejaksaan Agung yang turun tangan ke Madina dan Medan? Apa Kejaksaan di Sumut tidak mampu untuk mengungkap kerugian negara ini? Aneh kan," kata Arief.

Jaksa Agung St Burhanuddin harus menularkan cara kerja yang mendukung asta cita Presiden Prabowo di Sumatera Utara.

Agar kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar di Sumatera Utara bisa dikembalikan oleh para pelaku kejahatan korupsi tersebut ke kas negara.

"Jaksa Agung bisa kirim tim datang ke Sumut untuk memberi contoh kerja yang mendukung asta cita Presiden Prabowo. Jika tidak mampu juga Kejatisu dan jajaran melakukannya, sangat pantas untuk dicopot," jelas Arief Tampubolon.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda
Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka TPPU, Tim Sembilan Kejagung Tahan di Rutan KPK
9 Bulan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Bos Djarum Dipertanyakan: Kejagung Didesak Akhiri Ketidakpastian Hukum
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Asahan Resmi Memulai KKN di Desa Teluk Dalam, Usung Semangat "Bersama Membangun Desa Menuju Masa Depan"
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi demi Kemajuan Daerah
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
komentar
beritaTerbaru