DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
- Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar, Polrestabes Medan Tetapkan 2 Orang Perempuan Sebagai Tersangka
- Rumah Dieksekusi di Wek V Padangsidimpuan Selatan, Keluarga Termohon Soroti Hak Rp463 Juta Sisa Uang Lelang: “Kembalikan Hak Kami”
- Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Buru dan Tangkap Pelaku di Tanjungbalai
Keduanya adalah, SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39).
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Senin (2/6/2025) sore menyebutkan, kedua tersangka sudah berulangkali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
Diantaranya, di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 2025. Kemudian, rumah makan siap saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025, di Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025, dan Jalan Darussalam Medan pada 25 Mei 2025.
"Motif dari para tersangka adalah melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang dicuri dan mendapatkan uang dari penjualan hasil curian," sebutnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Flamboyan Medan.
"Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya," jelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari rumah atau ruko kosong.
"Setelah mendapatkan target rumah atau ruko kosong, kedua tersangka membongkar rumah dan ruko tersebut, mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa," terangnya.
Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, tersangka kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya.
"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari penjara," pungkas Kapolsek Sunggal.
Adapun barang bukti disita 1 Yamaha Mio merah, 2 handphone (HP), 1 helm, 2 jaket, 2 topi, 2 sepatu, 2 tas gantung, 8 kunci L dan tang, 1 jam dan 1 dompet berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, kartu berobat, dan STNK atas nama korban.
Kedua tersangka diganjar pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W05)
Teks foto :
Dua residivis bongkar rumah diamankan dan ditembak polisi(W05)
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News