Jumat, 21 November 2025

Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Taput Tuai Kekecewaan

Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 21:44 WIB
Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Taput Tuai Kekecewaan
Istimewa
Baca Juga:


Medan – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4,5 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dinilai lamban dan menimbulkan keresahan. Korban, yang disamarkan dengan inisial OK, diduga mengalami kekerasan seksual oleh SS (45), saudara tiri dari ayah korban, PT (57).

Ibu korban, Sarmina Simangunsong, didampingi tim kuasa hukum dari Dalihan Natolu Law Firm, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan lambat. Peristiwa ini terjadi pada Januari 2025, saat OK dititipkan kepada ayahnya karena sang ibu sedang merawat anak lainnya yang tengah kritis.

Menurut kuasa hukum, saat Sarmina meminta PT untuk mendampinginya membuat laporan polisi, PT menolak. Ia bahkan mengancam bahwa jika kasus ini dilaporkan ke polisi, maka sama saja dengan "mengumbar aib keluarga". Meski tidak didampingi, Sarmina tetap melapor ke Polres Tapanuli Utara pada 21 Januari 2025 dengan Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut.

Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan signifikan. Polres Taput melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyatakan laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. Padahal, menurut Daniel Simangunsong, S.H., M.H., kuasa hukum korban, korban telah secara spontan menunjuk SS sebagai pelaku dan memperagakan kejadian di hadapan penyidik, saksi pelapor, saksi terlapor, dan penasihat hukum.

"Kami menilai ada kejanggalan. Korban sudah menunjuk pelaku dan memperagakan kejadian. Jika keterangannya dinilai kurang jelas, kami siap menghadirkan ahli bahasa dan ahli gerak tubuh," ujar Daniel.

Kanit Unit PPA Polres Taput, Indra Nababan, disebut menyampaikan kepada tim hukum bahwa penyidikan belum dapat dilanjutkan karena masih kekurangan saksi yang dapat memperkuat tuduhan terhadap SS.

Merespons lambannya proses hukum, tim kuasa hukum bersama orang tua korban telah mendatangi Polda Sumut untuk meminta keadilan. Mereka juga berharap Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut turun tangan.

"Sudah dilakukan visum, korban sudah diperiksa, tapi tidak ada tindak lanjut penangkapan. Ini sangat mengecewakan," ujar orang tua korban.

Daniel menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh disepelekan. "Kami mendorong penggunaan scientific crime investigation (SCI) agar penyidikan lebih profesional dan hasilnya akurat. Jika tidak ditangani dengan cepat, kasus serupa bisa terus bertambah," katanya.Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Ini!! Pemilik Mobil Fortuner PS Akan Diantar Pihak Keluarga ke Satlantas Polrestabes Medan.
Biaya Perawatan Siswa Korban MBG Digratiskan
MBG Akibatkan Korban Gangguan Pencernaan, Dapur SPPG Ditutup Sementara
Lagi Lagi Oknum Wartawan jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi Dari Aksi Demo di Depan Perusahaan PT.Universal Gloves
Lambannya Jaksa Kejari Deli Serdang Daftarkan Perkara P21 Dinilai Menghambat Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
Korban Begal Idris Nasution Terima Bantuan Hidup dan Restitusi Rp 60,6 Juta dari LPSK
komentar
beritaTerbaru