Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Baca Juga:
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) mendakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyuapan terkait eksekusi barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, JPU mendakwa Azam dengan pasal berlapis karena diduga menilap dana sebesar Rp11,7 miliar dari total Rp61,4 miliar uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Dalam surat dakwaan, Azam dijerat Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Ia diduga menerima uang tersebut dari tiga penasihat hukum korban: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Selain Azam, Oktavianus dan Bonifasius juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Jaksa membeberkan bahwa uang yang diterima Azam sebagian digunakan untuk membeli tanah, bangunan, deposito, asuransi, perjalanan umrah, dan ditransfer ke rekening istri serta pihak lain, termasuk ditukarkan ke mata uang asing.
Fakta persidangan juga mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat, termasuk mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan Kajari saat itu, Hendri Antoro. Uang eksekusi yang seharusnya dikembalikan kepada korban malah dibagi-bagikan tanpa mengikuti putusan pengadilan.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Hasbi Alwi Silalahi, menyatakan keprihatinannya. Ia mendesak agar semua nama yang terungkap di persidangan turut diperiksa. "Khususnya Iwan Ginting, mantan Kajari Jakarta Barat, karena perkara ini awalnya di bawah koordinasinya saat menjabat," ujarnya.
Hasbi meminta JPU menghadirkan Iwan Ginting dalam persidangan pembuktian guna membuka "kotak Pandora" proses penanganan perkara robot trading Fahrenheit dari tahap pelimpahan, penuntutan, hingga eksekusi putusan inkrah.
Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, rincian uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan adalah: Rp8,5 miliar melalui kuasa hukum Bonifasius, Rp53,7 miliar melalui Oktavianus (termasuk Rp17,8 miliar untuk korban kelompok Bali), dan Rp1,7 miliar melalui Brian, dengan total keseluruhan mencapai Rp63,8 miliar.Red2
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Jakarta, realme, brand smartphone dengan pertumbuhan tercepat didunia, akan kembali berkolaborasi dengan Warner Bros. Discovery Global Cons
Cinema
Jambi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial in
News
Jakarta Prograam Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 tengah memasuki tahap seleksi peserta oleh mitra penyele
News
Medan Dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang beragam. Mulai dari makanan khas seperti lontong Medan, soto Medan, hin
Tips
sumut24.co ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan
News
Ketua Pendiri Forum WAN Muhammad Isa Keluhkan Pengembang PT Perupro Soal Keamanan Kompleks Mahardika
News
Patroli KRYD Polres Samosir Sikat Knalpot Brong, 17 Motor Ditilang
News
ADVOKAT SYAMSUL RIZAL PRESIDEN PRABOWO HARUS HATIHATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR
News